Senin, Februari 13, 2017

DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI GELAR RAKOR SE-KALIMANTAN

Rapat Koordinasi yang dimotori Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi di lantai 15 gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi “Jakarta, berlangsung dengan hangat. Dimana agenda kali ini diwarnai dengan pembahasan Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3 Kg tahun 2017 dan ditetapkannya PERMEN ESDM No.30 Tahun 2016 percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional,Se-Kalimantan.(13/2/2017).

Kegiatan ini di hadiri Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Kalimantan Utara,H. Syaiful Herman, Bupati Bulungan,H.Sudjati,SH berserta staff dan sebagai  narasumber Christina,Ibu Puji, Bapak Rizani (DITJEN MIGAS) DAN Bapak Irto,Bapak Deni (PERTAMINA) serta tamu undangan lainnya.
Berdasarkan PUTUSAN MK NOMOR 002/PUU-I/2003 Pasal 28 UU Migas semula menentukan bahwa: "harga BBM/Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar." MK dalam putusannya menyatakan pasal ini tidak mengikat. MK kemudian menetapkan bahwa campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak, seperti BBM dan Gas Bumi ini. MK berpendapat bahwa penentuan/penetapan harga BBM tetap di tangan pemerintah. dan Pemerintah mengeluarkan PP 30 tahun 2009 yang menyebutkan: “Harga bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah”.
Selaku Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Kalimantan Utara, H. Syaiful Herman,dalam kesempatannya mengatakan”Subsidi yang dilakukan pemerintah baik BBM ataupun GAS 3 KG pelaksanaannya tidak sama dengan di daerah jawa,dilihat dari sisi harga dan pasokan”ungkapnya”Kronologis Kalimantan Utara yang merupakan daerah perbatasan dan pedalaman serta kondisi alamnya yang unik perlu mendapat perhatian yang khusus dari pemerintah pusat,”tambahnya”masyarakat kami tidak gusar jika harga naik namun ketika barangnya tidak ada,”sambil menundukan kepala,lanjutnya”nah ini yang membuat kami sedih,”harapnya”saya mohon agar pos BBM yang berada di Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan Pemprov Kalimantan Utara diberikan izin operasi.
Masih dalam Rapat Koordinasi, Pada kesempatannya Bupati Bulungan,H.Sudjati,SH mengajukan usulan 5 (lima) Kecamatan yang berada di Kabupaten Bulungan untuk menjadi Pos Agen Premium dan Miyak Solar (APMS), guna melayani masyarakat pedalaman dan terisolir”ungkapnya”Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan apresiasi kegitan ini”lanjutnya”terimakasih saya kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, yang mengumpulkan kita-kita SE-KALIMANTAN guna rembuk demi kesejahteraan bersama.

HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) SAAT INI
Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG
Pasal 24 ayat (4)
Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan marjin yang wajar serta Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan harga ecerah tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub penyalur LPG Tertentu.
Terhadap kenaikan ongkos angkut karena kenaikan harga BBM, kenaikan Upah Minimum Regional, kenaikan suku cadang kendaraan serta hal lainnya, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian HET LPG Tabung 3 Kg dengan tetap mengacu pada Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

KONTAK Subdirektorat Harga dan Subsidi Bahan Bakar
Ditjen Migas
Telepon : (021) 5268910 ext 242
Fax : (021) 5268981
Email : subditdmoh2@gmail.com
Call Center Migas : 1-500-335
Call Center Pertamina : 1-500-000


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERI KULIAH TAMU, GUBERNUR AJAK MAHASISWA BERINOVASI

MALANG – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, pengembangan sumberdaya manusia (SDM) di Kaltara menjad...