Rapat Koordinasi yang dimotori Direktorat Jenderal
Minyak dan Gas Bumi di lantai 15 gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
“Jakarta, berlangsung dengan hangat. Dimana agenda kali ini diwarnai dengan pembahasan
Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3 Kg tahun 2017 dan
ditetapkannya PERMEN ESDM No.30 Tahun 2016 percepatan Pemberlakuan Satu Harga
Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara
Nasional,Se-Kalimantan.(13/2/2017).
Kegiatan ini di hadiri Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Pemprov Kalimantan Utara,H. Syaiful Herman, Bupati Bulungan,H.Sudjati,SH
berserta staff dan sebagai narasumber Christina,Ibu Puji, Bapak Rizani
(DITJEN MIGAS) DAN Bapak Irto,Bapak Deni (PERTAMINA) serta tamu undangan
lainnya.
Berdasarkan PUTUSAN MK NOMOR 002/PUU-I/2003 Pasal 28 UU Migas
semula menentukan bahwa: "harga BBM/Gas Bumi diserahkan pada mekanisme
persaingan usaha yang sehat dan wajar." MK dalam putusannya menyatakan
pasal ini tidak mengikat. MK kemudian menetapkan bahwa campur tangan pemerintah
dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan
untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
rakyat banyak, seperti BBM dan Gas Bumi ini. MK berpendapat bahwa
penentuan/penetapan harga BBM tetap di tangan pemerintah. dan Pemerintah
mengeluarkan PP 30 tahun 2009 yang menyebutkan: “Harga bahan Bakar Minyak dan
Gas Bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah”.
Selaku Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov
Kalimantan Utara, H. Syaiful Herman,dalam kesempatannya mengatakan”Subsidi yang
dilakukan pemerintah baik BBM ataupun GAS 3 KG pelaksanaannya tidak sama dengan
di daerah jawa,dilihat dari sisi harga dan pasokan”ungkapnya”Kronologis Kalimantan
Utara yang merupakan daerah perbatasan dan pedalaman serta kondisi alamnya yang
unik perlu mendapat perhatian yang khusus dari pemerintah pusat,”tambahnya”masyarakat
kami tidak gusar jika harga naik namun ketika barangnya tidak ada,”sambil menundukan
kepala,lanjutnya”nah ini yang membuat kami sedih,”harapnya”saya mohon agar pos
BBM yang berada di Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan Pemprov
Kalimantan Utara diberikan izin operasi.
Masih dalam Rapat Koordinasi, Pada kesempatannya Bupati
Bulungan,H.Sudjati,SH mengajukan usulan 5 (lima) Kecamatan yang berada di
Kabupaten Bulungan untuk menjadi Pos Agen Premium dan Miyak Solar (APMS), guna melayani masyarakat
pedalaman dan terisolir”ungkapnya”Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan apresiasi
kegitan ini”lanjutnya”terimakasih saya kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
Bumi, yang mengumpulkan kita-kita SE-KALIMANTAN guna rembuk demi kesejahteraan
bersama.
HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) SAAT INI
Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan
dan Pendistribusian LPG
Pasal 24 ayat (4)
Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat,
dan marjin yang wajar serta Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian
LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
menetapkan harga ecerah tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG
Tertentu pada titik serah di sub penyalur LPG Tertentu.
Terhadap kenaikan ongkos angkut karena kenaikan harga BBM,
kenaikan Upah Minimum Regional, kenaikan suku cadang kendaraan serta hal
lainnya, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian HET LPG Tabung 3 Kg
dengan tetap mengacu pada Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26
Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
KONTAK Subdirektorat
Harga dan Subsidi Bahan Bakar
Ditjen Migas
Telepon :
(021) 5268910 ext 242
Fax : (021)
5268981
Email :
subditdmoh2@gmail.com
Call Center
Migas : 1-500-335
Call Center
Pertamina : 1-500-000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar