Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan pengusaha berinisial
YS sebagai tersangka. YS yang merupakan Direktur Utama PT KL ini terbukti
membayar upah pekerjanya di bawah ketentuan upah minimum Jakarta.
Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Kemnaker M
Iswandi Hari mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh YS melanggar pasal 185
jo 90 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana maksimal 4
tahun dan atau denda maksimal Rp 400 juta.
Sebelum menetapkan YS sebagai tersangka, penyidik telah
merampungkan pemeriksaan kepada tersangka dan sembilan saksi termasuk saksi
ahli. Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa slip gaji,
buku upah, kartu pekerja, nota pemeriksaan serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar dia dalam keterangan tertulis di
Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Dari hasil analisa perkara, keterangan para saksi dan
tersangka, serta analisa hukum dari keterangan para saksi dan tersangka serta
petunjuk barang bukti, tersangka patut diduga telah melakukan perbuatan secara
melawan hukum melakukan pembayaran upah kepada pekerja periode bulan Januari
2010 sampai bulan Juni 2011 dibawah ketentuan upah minimum DKI Jakarta.
Iswandi menyatakan, PT KL diketahui telah melakukan
pelanggaran pembayaran upah, setelah petugas pengawas ketenagakerjaan Kemnaker
mendatangi dan melakukan penyelidikan PT KL yang berkantor di kawasan MT
Haryono, Jakarta.
Mengetahui adanya pelanggaran tersebut, petugas pengawas
Kemnaker langsung memberikan nota pemeriksaan Nomor : B.17/PPK–NKJ/II/2012
tanggal 10 Pebruari 2012 serta dengan Penegasan Nota Pemeriksaan Nomor:B.103/PPK–NKJ/III/2012
tanggal 12 Maret 2012. Lalu dilakukan peyidikan berdasarkan surat laporan
kejadian Nomor : 01/LK/PPNS/I/2013, tanggal 15 Januari 2013 dan surat Perintah
Penyidikan Nomor: SP Sidik/01/II/2013/PPNSres - Nakertrans, tanggal 14 Pebruari
2013.
Menurut Iswandi, dalam pemeriksaan, tersangka YS tidak
menunjukkan itikad baik. Pasalnya YS tetap bersikukuh jika perusahan telah
melakukan pembayaran upah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan dia menolak
terhadap segala tuntutan pekerja terkait pembayaran upah di bawah ketentuan
upah minimum untuk tahun 2010 dan tahun 2011.
"Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya
Kejaksaan akan meneruskannya ke Pengadilan," tandas Iswandi.
SUMBER: Liputan6.com,
14 Jul 2017,
19:52 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar