TANJUNG SELOR – Seiring dengan
lowongnya jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara),
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie akan melantik Penjabat (Pj) Sekprov pada
hari ini (28/2). Adalah Syaiful Herman, yang akan mengisi jabatan tersebut,
hingga jabatan Sekprov definitif dapat terisi. Syaiful Herman sendiri, adalah
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini tengah menjabat Asisten Bidang
Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara.
Gubernur mengungkapkan, pengangkatan
Pj Sekprov, sudah diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018
tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Yang mana bila terjadi kekosongan jabatan
Sekprov definitif, gubernur wajib mengangkat Pj Sekprov untuk mengisi
kekosongan tersebut. “Namun sebelum diangkat, Gubernur akan mengusulkan
terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam Pasal 7 Perpres
No. 3/2018, disebutkan Gubernur wajib mengusulkan satu nama yang
direkomendasikan menjadi Pj Sekprov paling lambat 5 hari setelah terjadi
kekosongan jabatan Sekda,” ujar Irianto.
Seperti diketahui, Sekprov
definitif sebelumnya H Badrun resmi pensiun sebagai PNS per 1 Maret 2018.
Sehingga harus diisi oleh penjabat dengan menunjuk salah satu dari PNS dengan
syarat dan ketentuan yang berlaku pada Perpres tersebut.
Surat Persetujuan Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan Pj Sekprov Kaltara, sudah diterima
tertanggal 21 Februari 2018 oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara. Surat
dengan Nomor 821/1171/SJ itu, kata Irianto juga menjadi dasar untuk melakukan
pelantikan. “Saya minta BKD Kaltara untuk segera menyiapkan segala sesuatunya
terkait dengan pelantikan Pj Sekprov,” ujar Irianto, saat memimpin rapat staf,
Senin (26/2). Bahkan dalam rapat tersebut pula, Irianto menandatangani Surat
Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pj Sekprov, dengan Nomor : 821/135/2-BKD,
tanggal 26 Februari 2018.
Setelah melalui proses
pelantikan, Irianto berharap Pj Sekprov dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik. Ia menyebut, bahwa tugas Pj Sekprov hanya tiga bulan guna menyiapkan
seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya. “Namun jabatan itu bisa
diperpanjang lagi 3 bulan, sehingga maksimal dalam waktu 6 bulan jabatan
Sekprov definitif dapat segera terisi,”katanya. Karena itu, Irianto berharap,
Pj Sekprov dapat segera membentuk panitia seleksi (Pansel) jabatan Sekprov di
lingkungan Pemprov Kaltara.
Sebelumnya, Gubernur telah
mengumumkan Pelaksana Harian (Plh) Sekprov Kaltara. Menyusul pejabat definitif
Sekprov sebelumnya, H Badrun yang cuti panjang dalam rangka kesertaannya pada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tarakan 2018. “Pak Badrun telah menyatukan
niat dalam hatinya untuk mendaftar sebagai Calon Walikota Tarakan. Sesuai
peraturan perundangan yang berlaku, maka harus berhenti dari jabatannya dan
mengundurkan diri dari status PNS yang dimilikinya,” kata Gubernur.
H Badrun telah mengajukan cuti
panjang dalam rangka Pilkada Tarakan 2018. Izin cutinya, mulai Februari hingga
Maret 2018 atau penetapan sebagai Calon Walikota Tarakan. “Izin cutinya sudah
saya setujui. Untuk itu, selama Sekprov cuti, saya juga telah menetapkan Plh
Sekprov Kaltara. Yakni, Asisten II Setprov Kaltara H Syaiful Herman,” jelas
Irianto.(humas)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar