UNTUK mengantisipasi ketimpangan keterlibatan tenaga kerja lokal
dengan tenaga kerja asing, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara
(Kaltara) terus mempersiapkan diri. Salah satunya, dengan terus meningkatkan
kapasitas kemampuan tenaga kerja lokal lewat pelatihan dan sertifikasi.
Di samping itu, Pemprov Kaltara juga tengah membuat rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pelibatan tenaga kerja lokal dan non lokal. Kepastian ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawas Tenaga Kerja Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara Asnawi, belum lama ini.
Disebutkannya, Pergub ini akan mengacu pada Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 40 Tahun 2012, tentang
Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduk Tenaga Kerja Asing. “Berdasarkan Kepmen
ini, ada 19 jabatan yang tidak boleh diduduki oleh tenaga kerja asing. Dan,
yang mendudukinya pun harurs berkompeten,” ujar Asnawi, Minggu (29/4).
Ditambahkan, rancangan Pergub ini juga mengacu kepada
Kepmenakertrans No. 35/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 15 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja
Asing (TKA).
Sementara, untuk penyiapan tenaga kerja lokal yang berkompeten,
Disnakertrans, melakukan pelatihan pemagangan kepada 140 orang tenaga kerja
lokal. Pemagangan ini untuk dipersiapkan menjadi tenaga kerja siap pakai, dan
mendapatkan sertifikasi.
“Tujuan pelatihan pemagangan ini terkait dengan rencana
investasi yang ada,” sebutnya.
Menurutnya, sertifikasi tenaga kerja lokal menjadi sangat
penting untuk dilaksanakan, mengingat dalam waktu dekat sejumlah rencana
investasi pembangunan bendungan tahap I Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
Kayan oleh PT Kayan Hydro Energy (KHE). “Tenaga kerja lokal, harus
bersertifikat. Bila tidak, maka tidak akan dapat dipekerjakan,” jelasnya.
Sementara itu, selain mempersiapkan rancangan Pergub tentang
pelibatan tenaga kerja lokal dan non lokal, Kepala Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara
Suheriyatna mengungkapkan, akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait
percepatan sertifikasi jasa konstruksi di Kaltara.
Surat ini rencananya akan menjadi cikal bakal peraturan daerah
(Perda) yang mengatur instrument pelibatan tenaga kerja lokal dan luar daerah
dalam sektor jasa konstruksi. Hal ini penting dilakukan, karena Kaltara
merupakan satu di antara empat provinsi yang masuk dalam rencana pengembangan
koridor ekonomi komprehensif dalam perjanjian kerjasama Pemerintah Indonesia
dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Dengan
adanya Perda itu, akan ada penegasan agar paket pembangunan infrastruktur di
Kaltara untuk mewajibkan memperkerjakan tenaga kerja lokal. Namun ada
pengaturan mengenai prosentase keterlibatan tenaga kerja lokal dan non lokal.
“Di rancangan Perda itu juga mewajibkan tenaga kerja untuk bersertifikat,”
tutupnya.(humas)
19
Jabatan Yang Dilarang Diduduki TKA Berdasarkan Kepmenakertrans No. 40/ 2012
- Direktur Personalia
- Manajer Hubungan
Industrial
- Manajer Personalia
- Supervisor Pengembangan
Personalia
- Supervisor Perekrutan
Personalia
- Supervisor Penempatan
Personalia
- Supervisor Pembinaan
Karir Pegawai
- Penata Usaha Personalia
- Kepala Eksekutif Kantor
- Ahli Pengembangan
Personalia dan Karir
- Spesialis Personalia
- Penasehat Karir
- Penasehat Tenaga Kerja
- Pembimbing dan Konseling
Jabatan
- Perantara tenaga Kerja
- Pengadministrasi
Pelatihan Pegawai
- Pewawancara Pegawai
- Analis Jabatan
- Penyelenggaran Kerja
Pegawai.
Sumber
: Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 2018

Tidak ada komentar:
Posting Komentar