Bupati
Bulungan Laksanakan Peletakan batu pertama pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah
(TPS) 3R yang berbasis masyarakat di Kelurahaan Karang Anyar Kecamatan Tanjung
palas.Tanjung palas, 25 september 2016.
Dalam
acara ini hadir Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Bulungan, Kepala Dinas
Kebersihan, Pertamanan, Pekaman, dan PMK Kabupaten Bulungan, Camat Tanjung Palas, Lurah Karang Anyar dan Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) “Berkah Jaya”, serta Masyarakat setempat.Pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, daur ulang, atau pembuangan dari material sampah. Kalimat ini biasanya mengacu pada material sampah yang dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, atau estetika. Pengelolaan sampah juga dilakukan untuk memulihkan sumber daya alam (resources recovery). Pengelolaan sampah bisa melibatkan zat padat, cair, gas, atau radioaktif dengan metode dan keterampilan khusus untuk masing-masing jenis zat.
Praktik pengelolaan
sampah berbeda beda antara negara maju dan negara berkembang, berbeda juga
antara daerah perkotaan dengan daerah pedesaan dan antara daerah perumahan
dengan daerah industri. Pengelolaan sampah yang tidak berbahaya dari pemukiman
dan institusi di area metropolitan biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah, sedangkan untuk sampah dari area komersial dan industri biasanya
ditangani oleh perusahaan pengolah sampah
Seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan
ekonomi masyarakat kota maupun desa, maka pertambahan penduduk dan perubahan
pola konsumsi masyarakat telah menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam.
Pembuangan sampah yang tidak diurus dengan
baik, akan mengakibatkan masalah besar. Karena penumpukan sampah atau cara
membuang sampah yang sembarangan, seperti dikawasan terbuka, akan mengakibatkan
pencemaran tanah dan lingkungan sekitar, yang juga akan berdampak ke saluran
air tanah. Demikian juga pembakaran sampah akan mengakibatkan pencemaran udara,
pembuangan sampah ke sungai akan mengakibatkan pencemaran air, pendangkalan
sungai, tersumbatnya saluran air, sehingga berakibat banjir.
Selain itu akibat penumpukan sampah di sembarang
tempat juga akan dapat berdampak sangat buruk bagi kehidupan, karena selain
mencemari lingkungan dapat pula mengakibatkan berkembangbiak bibit–bibit
penyakit menular yang dapat berakibat fatal bagi kesehatan warga masyarakat.
Pada sambutannya Bupati Bulungan H.Sudjati,SH
mengatakan,” Prinsip-prinsip dasar pengelolaan sampah yang ramah lingkungan
adalah harus diawali oleh perubahan sikap. bagaimana cara kita memandang dan
memperlakukan sampah agar sampah yang terbuang bisa dimanfaatkan dan didaur
ulang. paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah
saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru yaitu memandang sampah
sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomis yang bermanfaat, misalnya
untuk kompos dan pakan ternak. prinsip utama mengelola sampah yang benar adalah
mencegah timbulnya sampah, mengguna ulang sampah,
dan mendaur ulang sampah.
itulah prinsip 3R.”lanjutnya”saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas
bantuan dari pihak satker PSPL (pengembangan sistem penyehatan lingkungan)
dalam pembangunan tempat pengelolaan sampah (TPS) 3R di tempat ini, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan bersih dan
sehat. Dengan lingkungan bersih dan
sehat akan menciptakan masyarakat yang sehat.
Kesehatan masyarakat akan sangat berpengaruh terhadap kualitas sumber
daya manusia. Untuk itu marilah kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat,
dan nyaman, agar kesehatan masyarakat tidak terganggu oleh pencemaran
lingkungan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar