Peringatan bagi satuan kerja yang masih terdapat praktek pungutan liar (pungli, Red) karena di Kabupaten Bulungan saat ini telah dibentuk Unit Sapu Bersih Pungutan Liar (Unit Saber Pungli) yang dikukuhkan Bupati Bulungan, H Sudjati, SH pada Kamis siang (22/12) di ruang serbaguna kantor bupati.
“Saya berpesan agar Unit Saber Pungli yang di dalamnya
terdiri personel satuan kerja dari Pemkab, Polres Bulungan dan Kejaksaan Negeri
Tanjung Selor dapat bertindak berani, tegas dan tidak tebang pilih dalam
memberantas pungli di sektor pelayanan publik di Bulungan,” pesan Bupati. Unit
Saber Pungli Kabupaten Bulungan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati
Bulungan Nomor 640 tertanggal 29 November 2016 dan menetapkan Wakapolres
Bulungan, Kompol Egia Febri Kusumawiatmaja sebagai ketua pelaksana. Anggotanya
terdiri lintas sektoral, mulai dari Kodim 0903 Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri
Tanjung Selor, Inspektorat Wilayah Bulungan, Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Bulungan serta beberapa satuan kerja terkait di lingkungan Pemkab Bulungan.
“Pembentukan Unit Saber Pungli ini juga tindak lanjut
dari Instruksi Presiden tentang satuan tugas Saber Pungli,” sahutnya.
Diterangkan, Unit Saber Pungli Bulungan akan bertugas melakukan penyusupan,
pencegahan hingga penindakan berupa operasi tangkap tangan praktek pungli di
sektor-sektor pelayanan publik. Seperti diketahui, pungutan liar atau pungli
yaitu pengenaan biaya yang tidak seharusnya yang merugikan masyarakat. Pungli
sudah ada sejak jaman penjajahan dan dikenal pula dengan sebutan uang sogokan,
uang pelicin, salam tempel dan sebagainya.
“Masih adanya prosedur pelayanan publik yang panjang dan
ribet menimbulkan keresahan serta peluang munculnya praktek pungli,” ungkapnya.
Ditambahkan, masih rendahnya pengawasan dan penindakan terhadap praktek pungli
telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta
menurunkan wibawa hukum. Pungli yang terjadi di instansi satuan kerja selain
memberatkan masyarakat juga akan mempengaruhi investasi. Para investor akan
berpikir ulang untuk menanamkan modalnya karena untuk mengurus sesuatu menjadi
berbelit dan lama bila tidak diberi pungli.
“Unit Saber Pungli tidak boleh hanya menindak bawahan
tapi juga pejabat di atasnya bila ada indikasi terlibat dalam praktek pungli,”
tegas Bupati. Diimbau pula masyarakat agar tidak memberi peluang, tidak
terintimidasi dan memunculkan ruang terjadinya praktek pungli. Sebab untuk
mewujudkan Indonesia dan Kabupaten Bulungan yang bersih dari pungli harus
didukung seluruh elemen, baik pemerintah dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar