Jumat, Desember 23, 2016

BULUNGAN BENTUK “UNIT SABER PUNGLI”

Peringatan bagi satuan kerja yang masih terdapat praktek pungutan liar (pungli, Red) karena di Kabupaten Bulungan saat ini telah dibentuk Unit Sapu Bersih Pungutan Liar (Unit Saber Pungli) yang dikukuhkan Bupati Bulungan, H Sudjati, SH pada Kamis siang (22/12) di ruang serbaguna kantor bupati.





“Saya berpesan agar Unit Saber Pungli yang di dalamnya terdiri personel satuan kerja dari Pemkab, Polres Bulungan dan Kejaksaan Negeri Tanjung Selor dapat bertindak berani, tegas dan tidak tebang pilih dalam memberantas pungli di sektor pelayanan publik di Bulungan,” pesan Bupati. Unit Saber Pungli Kabupaten Bulungan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 640 tertanggal 29 November 2016 dan menetapkan Wakapolres Bulungan, Kompol Egia Febri Kusumawiatmaja sebagai ketua pelaksana. Anggotanya terdiri lintas sektoral, mulai dari Kodim 0903 Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, Inspektorat Wilayah Bulungan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan serta beberapa satuan kerja terkait di lingkungan Pemkab Bulungan.
“Pembentukan Unit Saber Pungli ini juga tindak lanjut dari Instruksi Presiden tentang satuan tugas Saber Pungli,” sahutnya. Diterangkan, Unit Saber Pungli Bulungan akan bertugas melakukan penyusupan, pencegahan hingga penindakan berupa operasi tangkap tangan praktek pungli di sektor-sektor pelayanan publik. Seperti diketahui, pungutan liar atau pungli yaitu pengenaan biaya yang tidak seharusnya yang merugikan masyarakat. Pungli sudah ada sejak jaman penjajahan dan dikenal pula dengan sebutan uang sogokan, uang pelicin, salam tempel dan sebagainya.
“Masih adanya prosedur pelayanan publik yang panjang dan ribet menimbulkan keresahan serta peluang munculnya praktek pungli,” ungkapnya. Ditambahkan, masih rendahnya pengawasan dan penindakan terhadap praktek pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta menurunkan wibawa hukum. Pungli yang terjadi di instansi satuan kerja selain memberatkan masyarakat juga akan mempengaruhi investasi. Para investor akan berpikir ulang untuk menanamkan modalnya karena untuk mengurus sesuatu menjadi berbelit dan lama bila tidak diberi pungli.
“Unit Saber Pungli tidak boleh hanya menindak bawahan tapi juga pejabat di atasnya bila ada indikasi terlibat dalam praktek pungli,” tegas Bupati. Diimbau pula masyarakat agar tidak memberi peluang, tidak terintimidasi dan memunculkan ruang terjadinya praktek pungli. Sebab untuk mewujudkan Indonesia dan Kabupaten Bulungan yang bersih dari pungli harus didukung seluruh elemen, baik pemerintah dan masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERI KULIAH TAMU, GUBERNUR AJAK MAHASISWA BERINOVASI

MALANG – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, pengembangan sumberdaya manusia (SDM) di Kaltara menjad...