TANJUNG SELOR – Penjabat
(Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H Syaiful Herman
menyebutkan proses pengadaan barang dan jasa pada lingkup pemerintah harus
sesuai dengan aturan hukum. Hal ini disampaikanya pada sosialisasi Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa di Gedung
Balai Diklat Kabupaten Bulungan, Kamis (2/8).
Lahirnya Perpres No.
16/2018, kata Pj Sekprov, merupakan revisi dari Perpres No. 54/2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa. Pasalnya, pemerintah pusat sangat mengharapkan proyek
yang ada di daerah dapat berjalan baik tanpa ada hambatan.
Karena itu, Syaiful menilai
sosialisasi ini sangat penting. Salah satunya untuk menyamakan persepsi terkait
mekanisme pengadaan barang di Kaltara. “Saya berharap ada agenda ini dapat
membentuk persamaan persepsi guna mengawal pembangunan di Kaltara,” ujar
Syaiful.
Lebih lanjut dikatakan,
pengadaan barang/jasa harus lebih sederhana serta tidak berbelit-belit. Tidak
hanya itu, produk yang digunakan juga wajib barang dalam negeri. Hal ini juga
berfungsi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Dengan begitu, maka akan memberikan
kesempatan pada industri dalam negeri. Selanjutnya juga akan menciptakan
entrepreneur baru dalam dunia usaha. Ini juga dapat mendorong usaha-usahal
kecil yang ada di daerah,” jelasnya. Selain itu juga akan memberikan gairah
kepada kontraktor kecil dan menengah serta memberikan dampak positif untuk
pemerataan.(humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar