Kabupaten Bulungan salah satu
Kabupaten di Kalimantan Utara yang termasuk dalam 10 nominator Peraturan Daerah
Provinsi Kabupaten\Kota, yang mendapatkan penganugerahan Nawacita Legislasi
Tahun 2016,JAKARTA.
Dari 10 nominator peraturan
daerah Provinsi Kabupaten\Kota yang terpilih nantinya akan diberi kesempatan
untuk presentasikan produk perdanya kepada tim penilah yang nantinya akan
muncul sebagai juara pertama pada 10 Nominator PERDA 2016 yang akan di umumkan
pada 24/6/20016, Pada kesempatannya Kabupaten Bulungan diwakili Kabag humas Setkab
Kab-Bul Sulistia widarti.SH, Amru wahid Batubara,SH kepala devisi Pelayanan
Hukum dan Ham Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Prov.Kal-Tim dan Edy Suyito,SH
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementrian Hukum dan Ham
Prov.Kal-Tim dengan materi Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan nomor 11 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan.
Pada acara ini hadir juga Asisten I
Bidang Pemerintahan Ir. H. Achmad Ideham, M.Si, Syarifuddin.SH Kabag Humas DPRD Kab-Bulungan dan stafnya, kegiatan ini
berlangsung di Hotel mercure Ancol Jakarta 22/6.
Pembentukan peraturan perundang-undangan
adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai
dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan,
pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Di antara rangkaian proses di
atas ada proses yang tidak disebutkan secara tegas tetapi mempunyai peran yang
sangat penting, yaitu proses pengharmonisasian. Dengan demikian,
pengharmonisasian merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan
peraturan perundang-undangan. Proses pengharmonisasian dimaksudkan agar
tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih peraturan
perundang-undangan.
Harmonisasi PUU adalah proses
yang diarahkan untuk menuju keselerasan dan keserasian antara satu PUU dengan
PUU lainnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih, inkonsistensi atau
konflik/perselisihan dalam pengaturan. Dalam kaitannya dengan sistem asas
hierarki PUU sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya maka proses tersebut
mencakup harmonisasi semua PUU termasuk Perda baik secara vertikal maupun
horisontal.
Dalam UU No.10 Tahun 2004
terdapat rambu-rambu yang mengarahkan pada pentingnya harmonisasi PUU untuk
semua jenis PUU termasuk Perda. Pasal 5 menentukan PUU dinilai baik apabila
telah memenuhi asas peraturan perundang-undangan yang baik antara lain kejelasan
tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan,
kedayagunaan dan kehasilgunaan, dan kejelasan rumusan; Pasal 7 tentang jenis
dan hierarki PUU; Pasal 6 tentang asas-asas PUU, Pasal 12 tentang materi muatan
Perda dan Pasal 15 tentang Prolegda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar