Jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan Melalui fraksi-fraksi atas Rancangan peraturan
daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan tahun
anggaran 2015 dan penyampaian nota penjelasan 2 (dua) rancangan peraturan
daerah Kabupaten Bulungan tahun anggaran 2016.diruangan Sidang Dewan Datu Adil.(21/7/2016)
Pada tanggal 18 Juli 2016 yang lalu, Bupati
Bulungan telah menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 yang meliputi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
Berdasarkan Pandangan Umum
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan melalui Fraksi-fraksi dalam Rapat
Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2016 pada tanggal 20
Juli 2016 dinyatakan bahwa, Rancangan Peraturan
Daerah yang telah disampaikan pada dasarnya dapat diterima untuk selanjutnya
dibahas secara bersama.
Sebagaimana tanggapan yang
disampaikan oleh Fraksi Golongan Karya, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Persatuan
Pembangunan agar Pemerintah lebih bisa menggali potensi sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah yang potensial, Untuk merealisasikan hal tersebut di
atas Bupati Bulungan H.Sudjati Mengatakan,”beberapa kegiatan
yang akan dilaksanakan, antara lain adalah Sosialisasi kepada Wajib Pajak/Wajib
Retribusi baik di Tanjung Selor hingga ke Kecamatan/Desa”.
Sehubungan dengan
pandangan Fraksi Golongan Karya yang menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten
Bulungan untuk mencanangkan Program Bulungan Sehat, Bupati Bulungan H.Sudjati Mengatakan,”Program perbaikan
gizi masyarakat dengan sasaran masyarakat kurang mampu yang rentan terhadap
kekurangan gizi melalui pemberian makanan tambahan dan vitamin (PMT) dan
perawatan penderita gizi buruk di unit TFC yang berada di Puskesmas Tanjung
Selor, Melalui APBD Tahun Anggaran 2015 secara rutin dilakukan pelayanan
kesehatan pada daerah terpencil dan sulit terhadap akses pelayanan kesehatan,
melalui kunjungan tim medis untuk memberikan pelayanan kesehatan, Melakukan
operasi katarak pada masyarakat penduduk miskin dengan cakupan-cakupan
pelayanan tahun 2015 sebesar 49 orang, Jaminan pemeliharaan kesehatan dalam
program BPJS untuk masyarakat kurang mampu di Kabupaten Bulungan yang
kepesertaannya melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 22.596 orang.
Peserta PBI dianggarkan dalam APBN sebesar 21.596 orang dan 1000 orang melalui
anggaran APBD. Selanjutnya untuk masyarakat kurang mampu diluar PBI melalui
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang pengelolaannya melalui Jamkesda pada
tahun 2015 cakupannya sebesar 12.912 orang, Program pelayanan kesehatan khususnya pada masyarakat kurang mampu kedepan akan selalu ditingkatkan baik
melalui cakupan pelayanan sepereti Jaminan Persalinan (Jampersal), Pelayanan
Kesehatan Medis (Operasi Bibir Sumbing, Operasi Katarak) dan Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan melalui Program BPJS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar