Bupati Bulungan H.Sudjati,SH hadiri Penandatangganan Hibah
Barang Milik Negara yang digelar Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Acara
ini dihadiri SESDITJEN EBTKE Bapak Dadan Kusdiana, IRJEN EBTKE Bapak Mohtar Husein dan di buka langsung oleh Direktur Jenderal
Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Bapak Rida
Mulyana di Hotel Grand
Clarion
Makassar,24 Februari 2017 pagi.
Berdasarkan Surat Kementrian
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1603/95/SJN.A/2017 tanggal 17 Februari
2017 tentang Persetujuan Hibah Aset Barang Milik Negara (BMN) selain tanah
dan/atau Bangunan pada kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada tahun
anggaran 2016 berupa,”Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat, kapasitas
15 kWp, yang berlokasi di Desa Siandau Kecamatan Sekatak Kab-Bul dengan nilai
aset Rp.2.763.217.726,- dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat,
kapasitas 30 kWp, yang berlokasi di Desa Liagu Kecamatan Sekatak Kab-Bul dengan
nilai aset Rp.4.604.668.409,-.
Bupati Bulungan H.Sudjati,SH
mengataka,“adanya PLTS ini akan sangat bermanfaat dan memacu roda ekonomi
masyarakat kita, khususnya masyarakat di Siandau dan Liagu,”lanjutnya”kita di
pemerintah daerah bersama masyarakat harus bersama-sama menjaga bantuan aset
ini dengan baik agar bisa berguna dalam jangka waktu lama, khususnya masyarakat
di Siandau dan Liagu ,”tegasnya,”kita jangan lihat nilai rupiahnya, yang paling
penting bagaimana aset PLTS ini bisa memberikan manfaat positif bagi masyarakat
kita,”harapnya” Hibah ini harus kita
hargai dengan cara menjaga dan memelihara aset PLTS ini dengan baik.
Dalam penandatanganan Naska
Hibah ini dari Pikah Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi
Energi diwakili oleh Dr.Ir.Dadan Kusdiana,M.Sc selaku Kuasa Pengguna Barang dan
Pemerintah Kabupaten Bulungan diwakili oleh H.Sudjati, SH, selaku Bupati
Bulungan.
Hibah ini dilaksanakan dalam
rangka meningkatkan akses Masyarakat di daerah terpencil terhadap listrik,
meningkatkan kemandirian masyarakat dalam penyediaan energi, mengurang
pemakaian bahan bakar minyak melalui peningkatan pemanfaatan energi setempat, diversifikasikan
energi dan konservasi energi. Dan untuk selanjutnya Pembangkit Listrik Tenaga
Surya (PLTS) Terpusat, kapasitas 15 kWp dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya
(PLTS) Terpusat, kapasitas 30 kWp, beralih kepada Penerima Hibah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar