Jumat, Februari 24, 2017

HIBAH PLTS “TINGKATKAN KEMANDIRIAN BULUNGAN”

Bupati Bulungan H.Sudjati,SH hadiri Penandatangganan Hibah Barang Milik Negara yang digelar Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Acara ini dihadiri SESDITJEN  EBTKE Bapak Dadan Kusdiana, IRJEN EBTKE Bapak  Mohtar Husein dan di buka langsung oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Bapak Rida Mulyana di Hotel Grand Clarion 
Makassar,24 Februari 2017 pagi.





Berdasarkan Surat Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1603/95/SJN.A/2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Persetujuan Hibah Aset Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan/atau Bangunan pada kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada tahun anggaran 2016 berupa,”Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat, kapasitas 15 kWp, yang berlokasi di Desa Siandau Kecamatan Sekatak Kab-Bul dengan nilai aset Rp.2.763.217.726,- dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat, kapasitas 30 kWp, yang berlokasi di Desa Liagu Kecamatan Sekatak Kab-Bul dengan nilai aset Rp.4.604.668.409,-.
Bupati Bulungan H.Sudjati,SH mengataka,“adanya PLTS ini akan sangat bermanfaat dan memacu roda ekonomi masyarakat kita, khususnya masyarakat di Siandau dan Liagu,”lanjutnya”kita di pemerintah daerah bersama masyarakat harus bersama-sama menjaga bantuan aset ini dengan baik agar bisa berguna dalam jangka waktu lama, khususnya masyarakat di Siandau dan Liagu ,”tegasnya,”kita jangan lihat nilai rupiahnya, yang paling penting bagaimana aset PLTS ini bisa memberikan manfaat positif bagi masyarakat kita,”harapnya” Hibah  ini harus kita hargai dengan cara menjaga dan memelihara aset PLTS  ini dengan baik.
Dalam penandatanganan Naska Hibah ini dari Pikah Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi diwakili oleh Dr.Ir.Dadan Kusdiana,M.Sc selaku Kuasa Pengguna Barang dan Pemerintah Kabupaten Bulungan diwakili oleh H.Sudjati, SH, selaku Bupati Bulungan.
Hibah ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan akses Masyarakat di daerah terpencil terhadap listrik, meningkatkan kemandirian masyarakat dalam penyediaan energi, mengurang pemakaian bahan bakar minyak melalui peningkatan pemanfaatan energi setempat, diversifikasikan energi dan konservasi energi. Dan untuk selanjutnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat, kapasitas 15 kWp dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat, kapasitas 30 kWp, beralih kepada Penerima Hibah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERI KULIAH TAMU, GUBERNUR AJAK MAHASISWA BERINOVASI

MALANG – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, pengembangan sumberdaya manusia (SDM) di Kaltara menjad...