Drs.
Syafril sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bulunga membuka Acara Bimtek Pengelolaan
Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2016, di motori Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bulungan acara ini berlangsung dilantai
dua jl.Jelarai Raya Kantor Bupati.(Tanjung Selor, 19 september 2016).
Saat ini, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan telah
menjadi sorotan publik. Laporan keuangan merupakan indikator menuju tertibnya
administrasi pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan.
Dalam UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16, dapat dilihat bahwa definisi
pendapatan dan belanja negara/daerah berbasis akrual karena disana disebutkan
bahwa :Pendapatan negara/daerah dalah hak pemerintah pusat/daerah
yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dan Belanja negara/daerah
adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai
kekayaan bersih. Namun kita diperkenankan untuk transisi karena saat itu
praktik yang ada adalah dengan menggunakan basis kas, dimana pendapatan dan
belanja diakui saat uang masuk/keluar ke/dari kas umum negara/daerah.
Dispensasi ini tercantum dalam Pasal 36 ayat 1 UU 17 Tahun 2003 yang intinya
ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis
akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun, artinya sampai
dengan tahun 2008. Untuk masa transisi itulah PP 24 tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah terbit, dimana kita memakai basis Kas Menuju
Akrual (Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas, Neraca berdasarkan
basis Akrual). Dalam pelaksanaan PP 24 Tahun 2005 tersebut hingga Laporan
Keuangan Pemerintah tahun 2008 selesai diaudit di tahun 2009, ternyata opini
yang didapat pemerintah saat itu masih menyedihkan. Untuk itulah, Pemerintah
akhirnya berkonsultasi dengan Pimpinan DPR, dan disepakati bahwa basis akrual
akan dilaksanakan secara penuh mulai tahun 2014.
Dalam sambutan
Bupati Bulungan yang dibacakan oleh Drs. Syafril, mengatakan “Saya yakin jika kita memiliki pengetahuan pengelolaan keuangan yang baik
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka kita tidak akan terkena
sanksi / konsekuensi yang merugikan, bahkan sebaliknya jika anda bekerja dengan
baik dan dengan hasil yang baik, maka hal itu merupakan prestasi yang patut
dibanggakan”lanjutnya”Dan semoga pada penyampaian laporan keuangan pemerintah
daerah (LKPD) tahun anggaran 2016 ini kita bisa meraih opini wajar tanpa
pengecualian (WTP) yang tentunya atas dukungan bapak/ibu sekalian.
Pada tahun 2010
terbit PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah sebagai pengganti
PP 24 tahun 2005. Diharapkan setelah PP ini terbit maka akan diikuti dengan
aturan-aturan pelaksanaannya baik berupa Peraturan Menteri Keuangan untuk
pemerintah pusat maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk pemerintah daerah.
Ada yang berbeda antara PP 71 tahun 2010 ini dengan PP-PP lain. Dalam PP 71
tahun 2010 terdapat 2 buah lampiran. Lampiran I merupakan Standar Akuntansi
Pemerintah berbasis Akrual yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya mulai
tahun 2014, sedangkan Lampiran II merupakan Standar Akuntansi Pemerintah
berbasis Kas Menuju Akrual yang hanya berlaku hingga tahun 2014. Lampiran I
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas
(strategi pentahapan pemberlakuan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan dan Menteri Dalam Negeri), sedangkan Lampiran II berlaku selama masa
transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual.
Dengan kata lain, Lampiran II merupakan lampiran yang memuat kembali seluruh
aturan yang ada pada PP 24 tahun 2005 tanpa perubahan sedikit pun.
Diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ibramsyah, S.Sos
mengatakan “diselenggarakannya kegiatan
ini dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang
milik daerah secara tertib, efektif, efisien, akuntabel dan
transparan”lanjutnya” disamping itu juga sebagai upaya peningkatan dan pengembangan
SDM para pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan, bendahara
penerimaan dan pengeluaran, serta pengurus barang di SKPD, guna mendukung
kelancaran pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar