Selasa, September 20, 2016

KABUPATEN BULUNGA GELAR BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Drs. Syafril sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bulunga membuka Acara Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2016, di motori Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bulungan acara ini berlangsung dilantai dua jl.Jelarai Raya Kantor Bupati.(Tanjung Selor, 19 september 2016).


Saat ini, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan telah menjadi sorotan publik. Laporan keuangan merupakan indikator menuju tertibnya administrasi pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan.

Dalam UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16, dapat dilihat bahwa definisi pendapatan dan belanja negara/daerah berbasis akrual karena disana disebutkan bahwa :Pendapatan negara/daerah dalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dan Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Namun kita diperkenankan untuk transisi karena saat itu praktik yang ada adalah dengan menggunakan basis kas, dimana pendapatan dan belanja diakui saat uang masuk/keluar ke/dari kas umum negara/daerah. Dispensasi ini tercantum dalam Pasal 36 ayat 1 UU 17 Tahun 2003 yang intinya ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun, artinya sampai dengan tahun 2008. Untuk masa transisi itulah PP  24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah terbit, dimana kita memakai basis Kas Menuju Akrual (Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas, Neraca berdasarkan basis Akrual). Dalam pelaksanaan PP  24 Tahun 2005 tersebut hingga Laporan Keuangan Pemerintah tahun 2008 selesai diaudit di tahun 2009, ternyata opini yang didapat pemerintah saat itu masih menyedihkan. Untuk itulah, Pemerintah akhirnya berkonsultasi dengan Pimpinan DPR, dan disepakati bahwa basis akrual akan dilaksanakan secara penuh mulai tahun 2014.

Dalam sambutan Bupati Bulungan yang dibacakan oleh Drs. Syafril, mengatakan “Saya yakin jika kita memiliki pengetahuan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka kita tidak akan terkena sanksi / konsekuensi yang merugikan, bahkan sebaliknya jika anda bekerja dengan baik dan dengan hasil yang baik, maka hal itu merupakan prestasi yang patut dibanggakan”lanjutnya”Dan semoga pada penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2016 ini kita bisa meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang tentunya atas dukungan bapak/ibu sekalian.

Pada tahun 2010 terbit PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah sebagai pengganti PP 24 tahun 2005. Diharapkan setelah PP ini terbit maka akan diikuti dengan aturan-aturan pelaksanaannya baik berupa Peraturan Menteri Keuangan untuk pemerintah pusat maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk pemerintah daerah. Ada yang berbeda antara PP 71 tahun 2010 ini dengan PP-PP lain. Dalam PP 71 tahun 2010 terdapat 2 buah lampiran. Lampiran I merupakan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya mulai tahun 2014, sedangkan Lampiran II merupakan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Kas Menuju Akrual yang hanya berlaku hingga tahun 2014. Lampiran I berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas (strategi pentahapan pemberlakuan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri), sedangkan Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual. Dengan kata lain, Lampiran II merupakan lampiran yang memuat kembali seluruh aturan yang ada pada PP 24 tahun 2005 tanpa perubahan sedikit pun.
Diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ibramsyah, S.Sos mengatakan “diselenggarakannya kegiatan ini dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah secara tertib, efektif, efisien, akuntabel dan transparan”lanjutnya” disamping itu juga sebagai upaya peningkatan dan pengembangan SDM para pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan, bendahara penerimaan dan pengeluaran, serta pengurus barang di SKPD, guna mendukung kelancaran pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERI KULIAH TAMU, GUBERNUR AJAK MAHASISWA BERINOVASI

MALANG – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, pengembangan sumberdaya manusia (SDM) di Kaltara menjad...