Faktor usia
merupakan salah satu kendala dalam proses pengangkatan tenaga honorer untuk
menjadi Pegawai Negeri Sipil di daerah. Hal ini terungkap dalam pertemuan di
BKD Bulungan pada Selasa pagi (20/09) untuk keperluan penelitian disertasi
Muthroni Heffy, SE, MSi yang juga Widyaiswara Kaltim.
“Faktor usia itu
karena sudah di atas 35 tahun sehingga tidak bisa mengikuti tes penerimaan
calon pegawai negeri sipil,” terang Kepala BKD Bulungan, Hj Indriyati, SH.
Dijelaskan, UU Nomor 05 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN, Red)
tidak memberikan celah hukum bagi pengangkatan tenaga honorer secara otomatis
menjadi PNS. Penerimaan CPNS harus melalui seleksi terlebih dahulu yang salah
satu persyaratannya menetapkan batas usia maksimal yaitu 35 tahun. Sementara
kondisi saat ini ada 41 eks tenaga honorer berstatus Kategori 2 (K2) di
lingkungan Pemkab Bulungan dan sebagian besar sudah melewati batas usia seleksi
penerimaan CPNS.
“Kita tentu
berharap pemerintah pusat dapat mengkaji peraturan perundangan yang ada atau
memberi kebijakan terkait status tenaga honorer ini,” urainya. Disebutkan,
tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Bulungan saat ini sebenarnya
dinilai sudah sangat membantu kinerja aparatur pemerintah, terutama bagi guru
honorer, tenaga kesehatan seperti bidan yang bertugas di pelosok daerah hingga
honorer di dinas instansi yang bertugas membantu administrasi dan kearsipan.
Sementara formasi penerimaan CPNS untuk bertugas di daerah pelosok kadang malah
tidak terisi.
“Contoh kasus
misalnya ada formasi bagi guru di sekolah pelosok, begitu sudah diterima dan
lulus tes CPNS lalu minta pindah,” sebutnya. Alhasil cukup banyak guru yang
bertugas di sekolah-sekolah di pelosok berstatus guru honorer yang dibiayai
melalui dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah yang nilainya tidak sebanding
dengan tugas dan tanggungjawab yang diemban.
“Misalnya guru
honorer digaji Rp300 ribu hingga Rp500 ribu sebulan sementara biaya hidup untuk
menjangkau ke daerah pelosok itu cukup besar,” sebutnya. Widyaiswara dari
Pemprov Kaltim, Muthroni Heffy, SE, MSi dalam kesempatan sama menjelaskan,
pertemuan dengan BKD Bulungan terkait penelitian disertasi S-3 yang dilakukan
dirinya yang bertajuk evaluasi pengangkatan tenaga honorer di lingkungan
Pemprov Kaltim.
“Evaluasi dilakukan
mulai 2010 di mana saat itu Kabupaten Bulungan masih bergabung dengan Provinsi
Kalimantan Timur. Sampel juga kita ambil dari Kabupaten Malinau,” terangnya.
Selain mewawancarai para pejabat struktural di BKD Bulungan, dirinya juga
langsung melakukan wawancara dengan eks tenaga honorer Kategori 1 (K1) dan
Kategori 2 (K2) di lingkungan Pemkab Bulungan yang lulus tes kompetensi dasar
menjadi CPNS pada 2012 dan 2013 lalu serta yang tidak lulus.
“Nah yang tidak
lulus ini saat ini usianya sudah lewat 35 tahun dan berharap ada kebijakan dari
pusat kepada tenaga honorer di masa lalu yang sudah sekian tahun lamanya
mengabdi di instansi pemerintah,” terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar