Selasa, September 20, 2016

USIA JADI KENDALA TENAGA HONORER MENJADI PEGAWAI NEGERI


Faktor usia merupakan salah satu kendala dalam proses pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil di daerah. Hal ini terungkap dalam pertemuan di BKD Bulungan pada Selasa pagi (20/09) untuk keperluan penelitian disertasi Muthroni Heffy, SE, MSi yang juga Widyaiswara Kaltim.

“Faktor usia itu karena sudah di atas 35 tahun sehingga tidak bisa mengikuti tes penerimaan calon pegawai negeri sipil,” terang Kepala BKD Bulungan, Hj Indriyati, SH. Dijelaskan, UU Nomor 05 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN, Red) tidak memberikan celah hukum bagi pengangkatan tenaga honorer secara otomatis menjadi PNS. Penerimaan CPNS harus melalui seleksi terlebih dahulu yang salah satu persyaratannya menetapkan batas usia maksimal yaitu 35 tahun. Sementara kondisi saat ini ada 41 eks tenaga honorer berstatus Kategori 2 (K2) di lingkungan Pemkab Bulungan dan sebagian besar sudah melewati batas usia seleksi penerimaan CPNS.
“Kita tentu berharap pemerintah pusat dapat mengkaji peraturan perundangan yang ada atau memberi kebijakan terkait status tenaga honorer ini,” urainya. Disebutkan, tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Bulungan saat ini sebenarnya dinilai sudah sangat membantu kinerja aparatur pemerintah, terutama bagi guru honorer, tenaga kesehatan seperti bidan yang bertugas di pelosok daerah hingga honorer di dinas instansi yang bertugas membantu administrasi dan kearsipan. Sementara formasi penerimaan CPNS untuk bertugas di daerah pelosok kadang malah tidak terisi.
“Contoh kasus misalnya ada formasi bagi guru di sekolah pelosok, begitu sudah diterima dan lulus tes CPNS lalu minta pindah,” sebutnya. Alhasil cukup banyak guru yang bertugas di sekolah-sekolah di pelosok berstatus guru honorer yang dibiayai melalui dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah yang nilainya tidak sebanding dengan tugas dan tanggungjawab yang diemban.
“Misalnya guru honorer digaji Rp300 ribu hingga Rp500 ribu sebulan sementara biaya hidup untuk menjangkau ke daerah pelosok itu cukup besar,” sebutnya. Widyaiswara dari Pemprov Kaltim, Muthroni Heffy, SE, MSi dalam kesempatan sama menjelaskan, pertemuan dengan BKD Bulungan terkait penelitian disertasi S-3 yang dilakukan dirinya yang bertajuk evaluasi pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Evaluasi dilakukan mulai 2010 di mana saat itu Kabupaten Bulungan masih bergabung dengan Provinsi Kalimantan Timur. Sampel juga kita ambil dari Kabupaten Malinau,” terangnya. Selain mewawancarai para pejabat struktural di BKD Bulungan, dirinya juga langsung melakukan wawancara dengan eks tenaga honorer Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2) di lingkungan Pemkab Bulungan yang lulus tes kompetensi dasar menjadi CPNS pada 2012 dan 2013 lalu serta yang tidak lulus.
“Nah yang tidak lulus ini saat ini usianya sudah lewat 35 tahun dan berharap ada kebijakan dari pusat kepada tenaga honorer di masa lalu yang sudah sekian tahun lamanya mengabdi di instansi pemerintah,” terangnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERI KULIAH TAMU, GUBERNUR AJAK MAHASISWA BERINOVASI

MALANG – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, pengembangan sumberdaya manusia (SDM) di Kaltara menjad...