Pemerintah
Kabupaten Bulungan, melakukan Sosialisasi
sertifikasi
usaha bidang pariwisata, yang dimotori oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda
dan Olah Raga (DISBUDPARPORA) Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara, (22
september 2016)
Kegiatan ini
berlangsung di Kafe Leppak Komai (Salah satu pelaku bidang usaha) yang berada
di Kota Tanjung Serlor. Dibuka oleh Drs.Syafril selaku Sekretaris Daerah
Kab-Bul dan dihadiri Dra. Tri Mulatsih Kepala Bidang Pembinaan dan pengembangan
Pariwisata Kota Yogyakarta (narasumber), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan
Peserta Sosialisasi sertifikasi usaha bidang pariwisata acara
berlangsung dengan hikmat.
Drs.Datu Jamblus
selaku Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten
Bulungan Kalimantan Utara, Mengatakan”Sertifikasi usaha pariwisata adalah
proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan
mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui
audit. Dan juga sekaligus mendongrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita.’tambahnya”mengapa
kita melaksanakan kegitan ini di Kafe Leppak Komai, selain Kafe Leppak Komai
ini mitra kerja kita, Kafe Leppak Komai telah lengkap Perizinan usahanya,’harapnya’ semoga
ini menjadi motifasi bagi pelaku bidang usaha lainnya.
Kepariwisataan
mempunyai peranan penting dalam meningkatkan citra daerah dan memberikan
kontribusi bagi perekonomian di daerah melalui penyerapan tenaga kerja,
pemerataan kesempatan berusaha, meningkatkan penerimaan devisa serta berperan
dalam mengentaskan kemiskinan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai
sarana penunjang pariwisata seperti hotel, restaurant, artshop, pasar
seni, biro perjalanan, tempat rekreasi
dan fasilitas pariwisata lainnya, tumbuh dan berkembang dengan pesat hampir di seluruh
wilayah di indonesia, termasuk di daerah kita ibukota provinsi kalimantan utara
yang sedang berkembang. Berkaitan dengan itu, pembangunan kepariwisataan perlu
didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan usaha kepariwisataan yang
bersertifikasi dan berstandar nasional sesuai pasal 55 undang-undang nomor 10
tahun 2009 tentang kepariwisataan dan pasal 24 peraturan pemerintah nomor 52
tahun 2012 tentang sertifikasi usaha di bidang pariwisata. Sertifikasi
kompetensi dan sertifikasi usaha kepariwisataan sangat diperlukan dan dibutuhkan
terutama untuk pengembangan kegiatan kepariwisataan dalam menghadapi persaingan
usaha dan persaingan tenaga kerja, baik di tingkat lokal, nasional maupun
internasional.
Drs.Syafril selaku Sekretaris
Daerah Kab-Bul,mengatakan”saya menghimbau kepada pelaku usaha yang berada
dibulungan, bagi yang belum memiliki izin usahnya untuk segera mengurus izinnya,
sehinga tidak ada permasalahn dikemudian hari’lanjutnya”dalam pembuatan izin
tidak dipersulit”harapnya”mari kita berkerja dan membangun Kabupaten Bulungan
ini bersama-sama, jangan ada keributan di bumi tenguyun ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar