Kamis, September 22, 2016

SOSIALISASI SERTIFIKASI USAHA BIDANG PARIWISATA

Pemerintah Kabupaten Bulungan, melakukan Sosialisasi sertifikasi usaha bidang pariwisata, yang dimotori oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (DISBUDPARPORA) Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara, (22 september 2016)




Kegiatan ini berlangsung di Kafe Leppak Komai (Salah satu pelaku bidang usaha) yang berada di Kota Tanjung Serlor. Dibuka oleh Drs.Syafril selaku Sekretaris Daerah Kab-Bul dan dihadiri Dra. Tri Mulatsih Kepala Bidang Pembinaan dan pengembangan Pariwisata Kota Yogyakarta (narasumber), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Peserta Sosialisasi sertifikasi usaha bidang pariwisata acara berlangsung dengan hikmat.
Drs.Datu Jamblus selaku Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara, Mengatakan”Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit. Dan juga sekaligus mendongrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita.’tambahnya”mengapa kita melaksanakan kegitan ini di Kafe Leppak Komai, selain Kafe Leppak Komai ini mitra kerja kita, Kafe Leppak Komai telah lengkap Perizinan usahanya,’harapnya’ semoga ini menjadi motifasi bagi pelaku bidang usaha lainnya.
Kepariwisataan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan citra daerah dan memberikan kontribusi bagi perekonomian di daerah melalui penyerapan tenaga kerja, pemerataan kesempatan berusaha, meningkatkan penerimaan devisa serta berperan dalam mengentaskan kemiskinan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai sarana penunjang pariwisata seperti hotel, restaurant, artshop, pasar seni, biro perjalanan, tempat        rekreasi dan fasilitas pariwisata lainnya, tumbuh dan berkembang dengan pesat hampir di seluruh wilayah di indonesia, termasuk di daerah kita ibukota provinsi kalimantan utara yang sedang berkembang. Berkaitan dengan itu, pembangunan kepariwisataan perlu didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan usaha kepariwisataan yang bersertifikasi dan berstandar nasional sesuai pasal 55 undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dan pasal 24 peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2012 tentang sertifikasi usaha di bidang pariwisata. Sertifikasi kompetensi dan sertifikasi usaha kepariwisataan sangat diperlukan dan dibutuhkan terutama untuk pengembangan kegiatan kepariwisataan dalam menghadapi persaingan usaha dan persaingan tenaga kerja, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional.
     Drs.Syafril selaku Sekretaris Daerah Kab-Bul,mengatakan”saya menghimbau kepada pelaku usaha yang berada dibulungan, bagi yang belum memiliki izin usahnya untuk segera mengurus izinnya, sehinga tidak ada permasalahn dikemudian hari’lanjutnya”dalam pembuatan izin tidak dipersulit”harapnya”mari kita berkerja dan membangun Kabupaten Bulungan ini bersama-sama, jangan ada keributan di bumi tenguyun ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERI KULIAH TAMU, GUBERNUR AJAK MAHASISWA BERINOVASI

MALANG – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, pengembangan sumberdaya manusia (SDM) di Kaltara menjad...