Bupati Bulungan H.Sudjati,SH menerima
aspirasi perwakilan masyarakat Desa Mangkupadi yang terdiri dari Kepala Desa
Mangkupadi,Tokoh Masyarakat,Ketua pemuda Desa Mangkupadi, ketua LPM dan aparat
desa lainnya, di ruang rapat Bupati lantai dua. Pertemuan ini juga di hadiri
Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala,SE.M.Si, Sekretaris Daerah Drs.Syafril dan
organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.2/3/2017.
Dilema Masyarakat Desa mangkupadi
Kecamatan Tanjung Palas Timur yang diakibatkan terbitnya hak guna Usah (HGU) oleh
Instansi Terkait di desa mereka, membuat masyarakat Desa mangkupadi turun
kejalan mendatangi kantor BPN Kab-Bul, Gedung DPRD Kab-BUL serta Kantor Bupati
Kab-Bul.”Di ungkapkan Hanafia Kades Desa Mangkupadi,”hasil pertemuan mereka
dengan BPN Kab-Bul, BPN Kab-Bul akan meninjau kembali kelapangan guna merevisi hak
guna Usah (HGU) yang sudah ada.,pada hari senin tanggal 6/3/2017 nanti.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1)
Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (“UUPA”), Hak Guna Usaha
adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam
jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (“HGU”).
Selain UUPA, peraturan lain yang mengatur mengenai HGU adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan
Hak Pakai Atas Tanah (“PP No. 40/1996”). Pada PP No.40/1996 tersebut diatur
lebih jauh mengenai HGU. Subjek HGU nyaHanya warga negara Indonesia dan badan
hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang
dapat mempunyai HGU. Jika pemegang HGU sudah tidak memenuhi syarat sebagai
warga negara Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia yang berkedudukan di
Indonesia, maka pemegang HGU tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib
melepaskan ataupun mengalihkan HGU tersebut kepada pihak lain yang memenuhi
syarat. Jika tidak dilepaskan ataupun dialihkan, maka HGU tersebut akan hapus
dan status tanah kembali menjadi tanah negara. Objek HGU nya,Tanah yang dapat
diberikan HGU adalah tanah negara. HGU hanya dapat diberikan atas tanah
yang luasnya minimal 5 Hektar. Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25
hektar atau lebih, maka penggunaan HGU nya harus menggunakan investasi modal
yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.http://www.hukumproperti.com/hak-guna-bangunan/aspek-hukum-hak-guna-usaha-dan-peraturannya/.
Bupati Bulungan H.Sudjati,SH mengatakan”aspirasi
masyarakat mangkupadi tentang hak milik lahan masyarakat yang belum di ganti rugi,
tetapi termasuk di dalam HGU dan beberapa Fasilistas umum yang termasuk dalam hak
guna Usah (HGU) hendaknya harus di revisi kembali,”lanjutnya” pemerintah daerah
bersama masyarakat akan turun kelapangan hal ini sangat perlu kita lakukan,
mengingat anak cucu kita “jelasnya”, jika semua lokasi termasuk dalam HGU yang
di miliki salah satu perusahaan, kemana anak cucu kita hidup apa yang bisa di
kembangkan untuk masyarakat kita”tegasnya” senin tanggal 6/3/2017 tim
pemerintah daerah akan turun kelapangan,”harapnya”masalah ini dapat
terselesaikan dengan arif dan bijaksana sehinga masyarakat, pengusaha dan
pemerintah dapat berkerja dengan baik dan kondusifnya kabupaten bulungan tetap
terjaga.
Di ungkapkan Hanafia Kades Desa
Mangkupadi,”Masalah HGU yang telah di keluarkan Instansi Terkait harus dirivisi,
mengingat masih banyak masyarakat kami yang belum menerima Kompensasi,”sambil
menundukan kepala lanjutnya,”nah ini harus dikeluarkan dari HGU, sedangkan
masyarakat yang telah menerima Kompensasi atas haknya mari ikuti aturan yang
sudah disepakati.”ungkapnya”selama ini dilema di masyarakat kami, kami tidak
bisa mengembangkan usaha, apa bila kita membikin Sertifikasi,.;Ini HGU ,itu
HGU, masyarakat bingung,”Lanjutnya”.apa yang harus kami perbuat untuk
mengembangkan usaha kami, guna mengembangkan perekonomian di masyarakat kami.”harapnya”
kepada Pemerintah Bulungan turun kelapangan Untuk mengawal, menyelesaikan dan
melihat secara langsung permasalahan ini.”sambil tersenyum lanjutnya”semoga
masalah ini dapat terselesaikan dangan baik dan semua pihak bisa menerima
hasilnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar