Jumat, Maret 03, 2017

BUPATI BULUNGAN H.SUDJATI,SH “TERIMA ASPIRASI MASYARAKAT DESA MANGKUPADI”

 Bupati Bulungan H.Sudjati,SH menerima aspirasi perwakilan masyarakat Desa Mangkupadi yang terdiri dari Kepala Desa Mangkupadi,Tokoh Masyarakat,Ketua pemuda Desa Mangkupadi, ketua LPM dan aparat desa lainnya, di ruang rapat Bupati lantai dua. Pertemuan ini juga di hadiri Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala,SE.M.Si, Sekretaris Daerah Drs.Syafril dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.2/3/2017.


Dilema Masyarakat Desa mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur yang diakibatkan terbitnya hak guna Usah (HGU) oleh Instansi Terkait di desa mereka, membuat masyarakat Desa mangkupadi turun kejalan mendatangi kantor BPN Kab-Bul, Gedung DPRD Kab-BUL serta Kantor Bupati Kab-Bul.”Di ungkapkan Hanafia Kades Desa Mangkupadi,”hasil pertemuan mereka dengan BPN Kab-Bul, BPN Kab-Bul akan meninjau kembali kelapangan guna merevisi hak guna Usah (HGU) yang sudah ada.,pada hari senin tanggal 6/3/2017 nanti.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (“UUPA”), Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (“HGU”). Selain UUPA, peraturan lain yang mengatur mengenai HGU adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP No. 40/1996”). Pada PP No.40/1996 tersebut diatur lebih jauh mengenai HGU. Subjek HGU nyaHanya warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang dapat mempunyai HGU. Jika pemegang HGU sudah tidak memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia, maka pemegang HGU tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan ataupun mengalihkan HGU tersebut kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Jika tidak dilepaskan ataupun dialihkan, maka HGU tersebut akan hapus dan status tanah kembali menjadi tanah negara. Objek HGU nya,Tanah yang dapat diberikan HGU adalah tanah negara. HGU hanya dapat diberikan atas tanah yang luasnya minimal 5 Hektar. Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, maka penggunaan HGU nya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.http://www.hukumproperti.com/hak-guna-bangunan/aspek-hukum-hak-guna-usaha-dan-peraturannya/.
Bupati Bulungan H.Sudjati,SH mengatakan”aspirasi masyarakat mangkupadi tentang hak milik lahan masyarakat yang belum di ganti rugi, tetapi termasuk di dalam HGU dan beberapa Fasilistas umum yang termasuk dalam hak guna Usah (HGU) hendaknya harus di revisi kembali,”lanjutnya” pemerintah daerah bersama masyarakat akan turun kelapangan hal ini sangat perlu kita lakukan, mengingat anak cucu kita “jelasnya”, jika semua lokasi termasuk dalam HGU yang di miliki salah satu perusahaan, kemana anak cucu kita hidup apa yang bisa di kembangkan untuk masyarakat kita”tegasnya” senin tanggal 6/3/2017 tim pemerintah daerah akan turun kelapangan,”harapnya”masalah ini dapat terselesaikan dengan arif dan bijaksana sehinga masyarakat, pengusaha dan pemerintah dapat berkerja dengan baik dan kondusifnya kabupaten bulungan tetap terjaga.
Di ungkapkan Hanafia Kades Desa Mangkupadi,”Masalah HGU yang telah di keluarkan Instansi Terkait harus dirivisi, mengingat masih banyak masyarakat kami yang belum menerima Kompensasi,”sambil menundukan kepala lanjutnya,”nah ini harus dikeluarkan dari HGU, sedangkan masyarakat yang telah menerima Kompensasi atas haknya mari ikuti aturan yang sudah disepakati.”ungkapnya”selama ini dilema di masyarakat kami, kami tidak bisa mengembangkan usaha, apa bila kita membikin Sertifikasi,.;Ini HGU ,itu HGU, masyarakat bingung,”Lanjutnya”.apa yang harus kami perbuat untuk mengembangkan usaha kami, guna mengembangkan perekonomian di masyarakat kami.”harapnya” kepada Pemerintah Bulungan turun kelapangan Untuk mengawal, menyelesaikan dan melihat secara langsung permasalahan ini.”sambil tersenyum lanjutnya”semoga masalah ini dapat terselesaikan dangan baik dan semua pihak bisa menerima hasilnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERI KULIAH TAMU, GUBERNUR AJAK MAHASISWA BERINOVASI

MALANG – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, pengembangan sumberdaya manusia (SDM) di Kaltara menjad...