SEKEDAR MENGINGATKAN, Setelah sempat menjadi pro-kontra,
akhirnya revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai
diterapkan. Revisi tersebut resmi berlaku usai melewati 30 hari sejak disahkan
menjadi UU pada 27 Oktober 2016. Dan mulai berlaku Senin (28/11/2016).
Lalu apa poin-poin penting yang direvisi dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang baru ini. Dari hasil pantauan
Selular.ID setidaknya 7 poin penting dalam Undang-indang yang baru tersebut.
Berikut beberapa perubahan penting di UU ITE yang baru :
1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan
mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan
Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
a.
Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”.
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
2.
Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Ancaman
pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari
paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua)
ketentuan sebagai berikut:
a. Mengubah
ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara
intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam
Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
sebagai alat bukti hukum yang sah.
4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43
ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus
mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan
ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam
UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a.
Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana
teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem
Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
6. Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten”
atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus
Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas
permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan
dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi
elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan
Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau
memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan
akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Aktivitas
yang bisa melanggar UU ITE terbaru
Dengan resmi diterapkan UU ITE terbaru, tentu masyarakat harus hati-hati dan lebih bijak lagi, terutama saat mengutarakan pendapat di sosial media.
Dengan resmi diterapkan UU ITE terbaru, tentu masyarakat harus hati-hati dan lebih bijak lagi, terutama saat mengutarakan pendapat di sosial media.
Berikut ini beberapa aktivitas yang sebaiknya jangan
dilakukan, jika tidak ingin terjerat hukuman dari UU ITE terbaru, yang sudah berlaku.
1. Konten
melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar