BULUNGAN, Kunjungan Kerja Dirjen Pengembangan
Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi
Republik Indonesia berserta rombongan di Unit Pemukiman transmigrasi sepunggur,
Kecamatan Tanjung Palas Tengah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara di dampingi
Bupati Bulungan Merserta jajarannya.27/07/2017.
Transmigrasi
tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk
pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top
down dari Jakarta, melainkan berdasarkan Kerja sama Antar Daerah pengirim
transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi
kesempatan besar untuk menjadi transmigran penduduk setempat (TPS), proporsinya
hingga mencapai 50:50 dengan transmigran Penduduk Asal (TPA). Dasar hukum yang digunakan untuk
program ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia]] Nomor 15 Tahun 1997
tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972)dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah
beberapa Keppres dan Inpres pendukung.
Di Unit Pemukiman
transmigrasi sepunggur M.Nurdin, meninjau dan melihat langsung lokasi
tranmigasi, baik yang telah di huni warga transigrasi maupun lokasi yang akan
di persiapkan untuk lokasi transigrasi baru serta serta fasilitas umum lainnya,
seperti jembatan, sekolah dan masjid.
M.Nurdin selaku
Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia,menjelaskan ,”Kunjungannya kali
ini untuk melihat secara langsung perkembangan Unit Pemukiman transmigrasi sepunggur,
Kecamatan Tanjung Palas Tengah Kabupaten Bulungan dan apa saja yang harus di benahi
guna peningkatan pendapatan masyarakat Unit Pemukiman transmigrasi sepunggur
dan warga sekitarnya,”tambah M.Nurdin,” progres pengembangan kawasan
transmigrasi optimis sukses dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar