Geliat pembangunan di Kabupaten Bulungan membuat pemerintah setempat melakukan inovasi-inovasi yang Berguna, Tepat, Terarah dan Iklas untuk pembanguna daerahnya. Seiring dengan kemajuan jaman dan tuntutan masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulungan lakukan inovasi yang diberi jempol masyarakat setempat.19/9/2017.
Pelayanan Secara etimologis,
Kamus Besar Bahasa Indonesia (Dahlan, dkk., 1995:646) menyatakan pelayanan
ialah ”usaha melayani kebutuhan orang lain”. Pelayanan pada dasarnya adalah
kegiatan yang ditawarkan kepada konsumen atau pelanggan yang dilayani, yang
bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki. Sejalan dengan hal tersebut,
Normann (1991:14) menyatakan karakteristik pelayanan sebagai berikut:
a. Pelayanan bersifat tidak
dapat diraba, pelayanan sangat berlawanan sifatnya dengan barang jadi.
b. Pelayanan pada
kenyataannya terdiri dari tindakan nyata dan merupakan pengaruh yang bersifat
tindakan sosial.
c. Kegiatan produksi dan
konsumsi dalam pelayanan tidak dapat dipisahkan secara nyata, karena pada umumnya
terjadi dalam waktu dan tempat bersamaan.
Karakteristik tersebut dapat
menjadi dasar pemberian pelayanan terbaik.
DPMPTSP Kabupaten Bulungan, Melalui
Petugas Pelayanan Antar Surat Dengan Jujur Amanah Terarah dan Iklas (PA
SUDJATI) lakukan antar dan jemput bola, kepada masyarakat Pemohon Izin, Umumnya
Masyarakat Kabupaten Bulungan dan Khususnya masyarakat yang berada di dalam
kota Tanjung Selor dan sekitarnya.
Wardi S.Farm,Apt. apotik dan
Kelinik Kimia Farma Sengawit,”denagn kesibukan kami Inovasi PA SUDJATI ini
sangat membantu kami dan memudahkan kami dalam mengurus izin SIU-ITU dan izin yang lainnya, dengan Inovasi PA
SUDJATI nantinya banyak pelaku usaha yang berinvestasi di daerah ini.
Ana ristianingsih. Pemilik salon
Anna,”kami sangat terbantu dengan Inivasi PA SUDJATI,”ungkapnya tadinya kami
bingung dan kesulitan dalam mendapatkan izin guna mengembangkan usaha kami, dengan pelayanyan seperti ini kami bisa paham dan mengerti.
Romi Juwan.l, operasional
Manager,” Inovasi PA SUDJATI sangat bagus, kita bisa dialok langsung dengan
petugasnya, saling berbagi informasi,”tambahnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulungan Drs.H.Hamidan Ms,Si.”mengatakan,”Berdasarkan
peraturan Bupati Bulungan No 34 Tahun 2013 tertuanglah Izin yang
dilimpakan/didelegasikan pada BPMPT Kabupaten Bulungan dianataranya Izin
Gangguan-Izin Tempat Usaha (SIU-ITU),Izin Uasah Peradagangan (SIUP), Izin Usaha
Jasa Konstruksi (IUJK), Izin Mendirikan Bagunan (IMP), Izin
Penyelenggaraan/Pemasaran Reklame (TETAP) Periklanan, Baleho dan Sejenisnya
serta izin-izin yang lainnya.”Ungkap Drs.H.Hamidan Ms,Si.”dalam melayani
masyarakat kita, Petugas Pelayanan Antar Surat harus Jujur Amanah Taerarah dan
Iklas (PA SUDJATI) dan harus bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat. hal
ini sangat penting guna meningkatkan pengetauan dan pemahaman masyarakat kita, karena
kita adalah abdi masyarakat dan abdi negara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar