JAKARTA – Gubernur Kalimantan
Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor
500/40/B.Eko/GUB tentang Pengawasan Distribusi BBM dan LPG Tabung 3 Kilogram.
SE tertanggal 11 Januari 2018
yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Kaltara, menegaskan agar
pemerintah daerah membentuk tim pengawasan, pengendalian dan evaluasi
pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG)
tabung 3 kilogram di masing-masing kabupaten dan kota. “Tim itu melaksanakan
pengawasan pendistribusian LPG tabung 3 kilogram dari agen ke pangkalan dan
memaksimalkan penjualan dari pangkalan ke konsumen akhir. Ini sekaitan dengan
isu melonjaknya harga LPG 3 kilogram di wilayah perbatasan akibat aksi
spekulan, tim harus lebih intensif melakukan pengawasan,” kata Irianto.
Selain LPG, tim juga harus
melaksanakan pengawasan terhadap harga jual BBM di tingkat penyalur, baik
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Agen Penyalur Minyak dan Solar
(APMS) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang
Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. “Saya
juga mengimbau kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di kabupaten dan kota
serta seluruh masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1,5 juta per
bulan untuk tidak menggunakan LPG tabung 3 kilogram dan beralih menggunakan LPG
tabung ukuran lainnya,” ungkap Irianto.
Tak terlepas dari itu, untuk
tahun ini, Provinsi Kaltara mengusulkan kuota LPG tabung 3 kilogram sebesar
14.008 Metrik Ton (MT) atau setara 4.669.200 tabung. Dari usulan tersebut,
alokasi sementara yang diperoleh Kaltara sebanyak 9.819 MT atau setara
3.273.000 tabung, sekitar 70 persen dari usulan kuota 2018. Demikian
disampaikan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara
Usdiansyah, baru-baru ini. “Kalau dibandingkan kuota tahun sebelumnya, terjadi
peningkatan usulan sebesar 9,84 persen pada tahun ini,” kata Usdiansyah.
Ditegaskannya, elpiji 3 kilogram
ini merupakan kegiatan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN). Sasarannya, adalah masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp
1,5 juta per bulan. “Untuk penyalurannya, Kota Tarakan akan dikurangi kuotanya
sekitar 1.000 MT. Kuota tersebut akan ditambahkan ke daerah lain, yakni
Kabupaten Malinau 700 MT dan Tana Tidung 300 MT,” ucap Usdiansyah.
Pengurangan kuota elpiji 3
kilogram bagi Tarakan ini karena sudah adanya program Jargas RT (Jaringan Gas
Rumah Tangga) disana. Menurut catatan Biro Perekonomian Setprov Kaltara, pada
2017 program Jargas RT di Tarakan mencapai 24.366 Sambungan Rumah (SR), dan di
2018 diusulkan tambahan 5 ribu SR baru.
Sebagai informasi, kuota nasional
elpiji 3 kilogram tahun lalu sebanyak 6.199.00 MT atau setara dengan
2.066.333.333 Tabung. Dari kuota tersebut, realisasi penyaluran sampai dengan
akhir 2017 mencapai 6.305.422 MT atau sebesar 2.101.807.333 (101,72 persen).
Sedangkan untuk Kaltara dari target kuota sebesar 8,939 MT atau 2.979.667
tabung pada 2017, terealisasi sebesar 9,127 MT atau 3.042.333 tabung (102,10
persen).(Humas Prov.Kaltara)
KUOTA ELPIJI 3 KILOGRAM PROVINSI
KALTARA 2017-2018
A. Kuota Elpiji 3 Kilogram
Provinsi Kaltara 2017 (Per 9 Juni 2017)
- Kabupaten Bulungan
: 3.258 MT atau 1.086.000 tabung
- Kabupaten Nunukan
: 1.548 MT atau 516.000 tabung
- Kabupaten Tana Tidung
: 252 MT atau 84.000 tabung
- Kota Tarakan
: 3,346 MT atau 1.115.333 tabung
- Kabupaten
Malinau
: 535 MT atau 178.333 tabung
B. Alokasi Kuota Elpiji 3 Kilogram
Provinsi Kaltara 2018
- Kabupaten
Bulungan
: 3.751 MT atau 1.250.333 tabung
- Kabupaten
Nunukan
: 1.652 MT atau 550.667 tabung
- Kabupaten Tana Tidung
: 289 MT atau 96.333 tabung
- Kota Tarakan
: 3,557 MT atau 1.185.667 tabung
- Kabupaten
Malinau
: 570 MT atau 190.000 tabung
Sumber : Biro Perekonomian
Setprov Kaltara, 2018

Tidak ada komentar:
Posting Komentar