TANJUNG SELOR – Menyusul
percepatan realisasi pembangunan Rumah Sakit (RS) tipe B Provinsi Kalimantan
Utara (Kaltara) di Kilometer 4 Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Dinas
Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltara turut mempersiapkan sejumlah hal yang
dibutuhkan. Di antaranya, Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas penunjang
operasional RS yang akan menjadi rujukan bagi kabupaten dan kota di Kaltara
itu.
Pemenuhan SDM dan fasilitas
penunjang operasional itu, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
(Permenkes) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
“Didalam Permenkes itu, pada Pasal 25 pelayanan yang diberikan oleh RS tipe B,
di antaranya meliputi pelayanan medik, pelayanan kefarmasian, pelayanan
keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, pelayanan penunjang
nonklinik, dan pelayanan rawat inap,” kata Kepala Dinkes Provinsi Kaltara
Usman.
Untuk pelayanan medis, SDM yang
perlu dipersiapkan, yakni tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan,
tenaga kesehatan lain, dan tenaga nonkesehatan lain. “Menurut Permenkes itu,
untuk pelayanan medik dasar, RS tipe B minimal memiliki 23 dokter yang meliputi
dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, dokter subspesialis, dan sepesialis
lain serta dokter gigi spesialis. Lalu, 33 orang tenaga kefarmasian yaitu 13
orang apoteker dan 20 orang tenaga teknis kefarmasian,” urai Usman.
Kuantitas SDM RS tipe B Tanjung
Selor itu, turut pula mempertimbangkan jumlah tempat tidur pasien pada
instalasi rawat inap dan kebutuhan pelayanan rumah sakit. “Kami berupaya sebisa
mungkin untuk memenuhi standar yang ditetapkan Permenkes tersebut. Termasuk
dalam dukungan peralatan penunjang. Minimal, RS ini nantinya memiliki peralatan
medis untuk IGD (Instalasi Gawat Darurat), rawat jalan, rawat inap, rawat
intensif, rawat operasi, persalinan radiologi, laboratorium klinik, pelayanan
darah, rehabilitas medik, farmasi, intalasi gizi, dan kamar jenazah,” ungkap
Usman.
Dikabarkan, peletakkan batu
pertama RS tipe B Provinsi Kaltara ini akan dilakukan pada 22 April mendatang.
Atau bersamaan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 Provinsi Kaltara.
RS ini akan dibangun 4 lantai dengan kebutuhan anggaran keseluruhan mencapai Rp
406 miliar.
Kebutuhan dana ini diperoleh
melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang termaktub dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara.
Kepastian pinjaman ini diperoleh,
setelah beberapa hari lalu Pemprov dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kaltara menandatangani Berita Acara Nomor 197/ /HK/2018 dan Nomor
160/04/BA/DPRD/2018 tentang Persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Utara dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Atas Pelaksanaan
Kontrak Tahun Jamak Pembangunan Rumah Sakit Tipe B Provinsi Kalimantan Utara di
Tanjung Selor. Di kesepakatan bersama tersebut juga dicantumkan jangka waktu
pelaksanaan kegiatan pembangunan RS tipe B Provinsi Kaltara itu, selama 3
tahun. Sejak 2018 hingga 2020.(Humas Prov.KALTARA)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar