TARAKAN –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Kelautan
dan Perikanan (DKP) menggelar pencocokkan data lapangan untuk usaha budidaya
pertambakan di wilayah Kaltara melalui program Pemetaan Lahan Tambak Skala 1 :
10.000. Ini dilakukan dengan mencocokkan data lahan usaha pertambakan di lapangan
dengan peta yang ada. “Kesempatan pencocokkan data ini kami buka selama
sebulan, mulai Jumat (2/2) lalu. Jadi, kami harapkan para pemilik usaha
pertambakan di Kaltara dapat datang ke lokasi pencocokkan data di Kantor
Penghubung Pemprov Kaltara di Tarakan selama jam kerja setiap hari, termasuk
hari Sabtu dan Minggu,” kata Kepala DKP Provinsi Kaltara H Amir Bakry, belum
lama ini.
Teknisnya, para pemilik usaha pertambakan, harus mampu
menunjukkan lokasi lahannya pada peta yang disediakan DKP. Di peta itu, setiap
luasan lahan tambak juga sudah tertera sebagaimana hasil verifikasi lapangan
sebelumnya. “Target kita, semua pemilik usaha tambak di Kaltara melakukan
pencocokkan data ini. Untuk selanjutnya dilakukan pengusulan program
sertifikasi lahan ke pemerintah pusat, sebagaimana arahan Gubernur Kaltara Dr H
Irianto Lambrie,” jelas H Amir.
Setidaknya ada 3 ribu pemilik usaha tambak yang harus terdata
lokasinya. Dimana, luasan lahan tambak yang ada mencapai 149.958 hektare dengan
rincian 78.592 hektare berada di lahan Area Penggunaan Lain (APL), 70.707
hektare di lahan Hutan Produksi (HP), dan 659 hektare di wilayah Hutan Produksi
Konversi (HPK). “Dalam proses pencocokkan data lahan usaha pertambakan ini,
kami bekerja sama dengan kalangan akademisi, Pusat Penelitian dan Pengembangan
(Puslitbang) Wilayah, Tata Ruang, dan Informasi Spasial (Witaris) Lembaga
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin (Unhas)
Makassar. Dengan harapan, verifikasi data ini dapat lebih valid dan
tersistematika guna memudahkan para pengusaha tambak memiliki legalitas hukum
atas lahan dan usahanya tersebut melalui program sertifikasi lahan,” urai H
Amir.
Agar program ini berjalan apik dan sesuai harapan, DKP berharap
peran serta aktif dari setiap pemilik usaha pertambakan di Kaltara, yang
umumnya berdomisili di Tarakan. “Pemilik usaha tambak harus pro aktif untuk
mencocokkan datanya. Kalau sampai sebulan tak juga datang mencocokkan data, ya
tak dapat kami usulkan ke program sertifikasi lahan itu,” ungkapnya.
Dalam proses ini, setiap pemilik usaha tambak diharapkan dapat
membawa fotokopi identitas diri, utamanya Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Dokumen
lain tak perlu ditunjukkan, cukup fotokopi KTP saja agar nama yang tertulis di
KTP dengan sertifikat nantinya, sama,” ulasnya. Sebagai informasi, sekitar 33
persen Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltara bersumber dari sektor
perikanan.(HUMAS PROV.KALTARA)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar