Seperti diketahui, bahwa Markas Polda (Mapolda) Kaltara untuk sementara menggunakan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan di Kilometer 9, Desa Bumi Rahayu, Kecamatan Tanjung Selor.
Mengenai
kapan mulai beroperasinya, kata Sanusi hal itu menjadi kewenangan institusi
Polri. Menurutnya, Pemprov Kaltara hanya memiliki kewenangan memfasilitasi
peminjaman aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan. “Selain itu, kita
juga mendukung rehab ruangan untuk persiapan pembangunan Mapolda Kaltara yang
berada di kawasan Kota Baru Mandiri (KBM),” jelasnya.
Untuk jangka
panjang, kata Sanusi, Pemprov juga telah meminta Badan Pertanahan Nasional
(BPN) agar lahan yang akan dibangun Mapolda Kaltara di KBM sudah klir. Dia juga
meminta kerelaan masyarakat agar tanahnya bisa dibebaskan untuk kepentingan
pembangunan Polda Kaltara. “Kalau (kebutuhan lahan tahap pertama) 22 hektare
itu sudah klir. Kami akan anggarkan pembangunannya di 2019, sehingga di 2019
akhir sudah jadi. Dan untuk 2018, biaya operasionalnya juga tidak ada masalah,
tinggal rumah untuk anggota,” jelasnya.
Sanusi
mengatakan, sesuai komitmen yang sudah disampaikan ke Kapolri, pihaknya akan
menyiapkan lahan untuk pembangunan Mapolda seluas 22 hektare. Lahan tersebut,
adalah lahan siap bangun. Artinya, sudah dilakukan land clearing
dan pematangan.
Sanusi
menegaskan, Pemprov Kaltara ke depan tidak hanya akan membantu Polda saja,
tetapi juga instansi vertikal lain seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati), Komando
Resor Militer (Korem) dan lainnya. Namun, khusus untuk Polda akan dilakukan
percepatan, karena mereka yang paling proaktif.
Dia menyebut
jika di pertengahan 2018 sudah diklirkan lahannya, maka pembangunan fisik bisa
dilakukan di akhir 2018 melalui perubahan anggaran atau revisi dari Mabes
Polri. Untuk dukungan lain seperti perumahan dan meubelair, kemungkinan akan
dilakukan melalui sharing anggaran dengan Pemkab Bulungan.(Humas Provinsi Kaltara)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar