TARAKAN - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto
Lambrie menghadiri Rapat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi
Kaltara Semester I di Ruang Pertemuan Lantai I Hotel Tarakan Plaza, Selasa
(20/3). Komisi ini dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Kaltara. Untuk itu, tugas pengawasan dari KP3 harus dilakukan sesuai aturan
yang berlaku.
Gubernur sendiri, dalam arahannya menyebutkan, dirinya sudah
terlibat langsung dengan proses pengawasan ini, sejak lama. Utamanya, saat
masih menjadi pejabat struktural di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
(Kaltim). Pengawasan pupuk dan pestisida, kata Gubernur perlu dilakukan.
Lantaran peredaran kedua kebutuhan petani ini, kini telah disubsidi menggunakan
uang negara. Sehingga rentan atau rawan terhadap terjadinya penyimpangan.
Irianto mengatakan, sudah semestinya, barang yang disubsidi
oleh negara haruslah dipertanggungjawabkan penganggaran, pelaksanaan hingga
distribusinya. Mengingat, barang yang disubsidi merupakan barang yang menguasai
hajat hidup orang banyak. “Pengawasan atas realisasi barang bersubsidi itu,
harus dilakukan oleh KP3 maupun instansi terkait yang berwenang. Seperti BPK
(Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),
APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah)/Inspektorat dan aparat lainnya,” kata
Irianto dalam pertemuan tersebut.
Dikatakan, audit atas pelaksanaan subsidi itupun tak hanya
soal penggunaan anggaran. Namun juga audit kinerja. Yang terpenting, jangan
hanya bekerja rutin namun harus membangun inisiatif dan membangun tanggung
jawab hingga tuntas, dan terpenuhinya sasaran akhir.
Dalam pelaksanaannya, menurut Gubernur, penting pula
memperdulikan manfaat dari barang bersubsidi yang ada. Harapannya, tidak
mubazir. “KP3 juga harus berpikir komprehensif saat melaksanakan tugas yang
diemban. Dengan begitu, akan memberikan makna mendalam juga bernilai ibadah.
Selain itu, harus bekerja dengan hati,” tegasnya.
“Juga harus diketahui bahwa anggaran triliunan rupiah
dikucurkan untuk subsidi pupuk dan pestisida ini. Anggaran yang besar itu
membutuhkan pertanggungjawaban yang besar pula. Untuk itu, keberadaan pupuk dan
pestisida ini harus benar-benar menjadi barang strategis pertanian untuk
meningkatkan produksi pertanian,” imbuh Irianto.
Gubernur meyakini, apabila pelaksanaan subsidi pupuk dan
pestisida berjalan baik maka Indonesia sejatinya, tak perlu impor pangan lagi
dari luar. “Mimpi itu dapat terwujud apabila aparatur yang ada didalam
pelaksanaan program ini mengubah mindset dalam pelaksanaan tugasnya. Aparatur
negara juga harus banyak belajar dan sharing pengalaman,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, disampaikan pula oleh Gubernur,
setiap aparatur pemerintahan harus menyelami dan memahami pernyataan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur
atas dua hal yang patut dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Yakni,
membangun hospitality atau keramahtamahan dalam melayani. Dalam hal ini,
pelayanan harus diawali dengan senyuman. Yang dipertegas dengan niatan untuk
siap mendengarkan keluhan petani. “Kedua, semangat entrepreneurship. Lewat
semangat ini, atas setiap masalah yang dihadapi dituntaskan lewat banyak jalan.
Lalu, membangun imej yang baik untu menjangkau jejaring yang luas. Dan,
membaca, memahami juga mengenali setiap peraturan perundangan yang berlaku,”
tutup Gubernur.(humas)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar