TANJUNG SELOR – Gubernur
Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menegaskan agar realisasi
distribusi pupuk dan pestisida bersubsidi di Provinsi Kalimantan Utara
(Kaltara) harus tepat sasaran. Untuk itu, diharapkan Komisi Pengawas Pupuk dan
Pestisida (KP3) tingkat provinsi juga kabupaten dan kota harus mampu bekerja
maksimal. “Tujuan dari tim ini, adalah mengawasi dan mengamankan penyediaan,
penyaluran atau distribusi dan penggunaan pupuk bersubsidi kepada petani yang
berhak mendapatkannya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Kaltara,” kata
Irianto, baru-baru ini.
Gubernur juga
meminta pengawasan dilakukan terhadap harga jual pupuk dan pestisida bersubsidi
itu. Berdasarkan informasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP)
Provinsi Kaltara, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sesuai Peraturan
Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi
dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2018, yakni untuk jenis pupuk Urea per kilogram Rp 1.800 (Rp 90 ribu
per karung), Zwavelzure Ammoniak (ZA) atau Amonium Sulfate Rp 1.400 per
kilogram (Rp 70 ribu per karung), SP-36 Rp 2.000 per kilogram (Rp 100 ribu per
karung), NPK Rp 2.300 per kilogram (Rp 115 ribu per karung), dan Organik Rp 500
per kilogram (Rp 20 ribu per karung). “Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi
ini berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan
dan/atau udang di Penyalur Lini IV (Kios Resmi) secara tunai dan diambil
sendiri dalam kemasan tertentu. ZA itu kemasannya ukuran 50 kilogram, SP-36
kemasan 50 kilogram, NPK kemasan 50 kilogram, dan Organik kemasan 40 kilogram,”
urai Gubernur.
Adapun
penanggungjawab penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kalimantan Timur
(Kaltim) pada 2018, yakni Pupuk Indonesia Holding Company, Petrokimia Gresik
untuk pupuk ZA, SP-36, dan Petroganik, serta Pupuk Kaltim untuk pupuk Urea dan
NPK Phonska. “Penyaluran pupuk bersubsidi ini menggunakan sistem distribusi
tertutup,” ungkap Irianto.
Diingatkan,
pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya. Adapun, rencana
alokasi pupuk bersubsidi tahun ini, secara nasional untuk pupuk Urea 4.100.000
ton, ZA 1.050.000 ton, SP-36 850.000 ton, Phonska 2.550.000 ton, dan Organik
1.000.000 ton. Sementara untuk Kaltara, rencana alokasinya, Urea 1.210 ton, ZA
100 ton, SP-36 150 ton, Phonska 3 ribu ton, dan pupuk organik 500 ton.
Terpisah,
Kepala DPKP Provinsi Kaltara Andi Santiaji P menuturkan, pupuk dan pestisida
harus diawasi karena pupuk dan pestisida merupakan salah satu sarana produksi
yang sangat menentukan keberhasilan dalam berusahatani. Dengan begitu, maka
dalam peredarannya harus memenuhi persyaratan tertentu. Ini tertuang dalam
Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman, yakni pupuk yang beredar di wilayah Negara Republik Indonesia wajib
memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label. Lalu,
Pasal 38 ayat 1 UU No. 12/1992 menyebutkan, pestisida yang akan diedarkan di
wilayah Negara Republik Indonesia wajib terdaftar, memenuhi standar mutu,
terjamin efektivitasnya, aman bagi manusia dan lingkungan hidup serta diberi
label. “Pengawasan pupuk dan pestisida ini, dapat dilakukan secara langsung
maupun tidak langsung. Langsung, dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu
dengan cara pengawasan di tingkat pengadaan, penggunaan dan peredaran. Yang tak
langsung, berdasarkan laporan produsen, distributor, petani atau masyarakat
pengguna pupuk,” papar Andi.
Untuk
pengawasan langsung, mekanismenya dengan memeriksa kemasan dan atau label
berdasarkan legalitas pupuk. Yaitu, memeriksa nomor pendaftaran, produsen,
jenis pupuk, komposisi, logo, merek, dan cara penggunaannya harus sesuai dengan
yang telah didaftarkan di Kementerian Pertanian. Lalu, mengecek kuantitas,
kondisi fisik pupuk serta kemasan pembungkus pupuk dan cara penyimpanan pupuk.
“Lalu, untuk mengetahui kandungan pupuk atau mutu pupuk yang beredar sesuai
atau tidak dengan yang didaftarkan maka dilakukan pengambilan contoh pupuk dan
pestisida untuk dilakukan pengujian di lembaga uji terakreditasi,” jelas Andi.
Untuk
operasional penyalurannya, berdasar kepada Surat Keputusan (SK) kepala dinas
pertanian provinsi dan kabupaten/kota, Pedoman Penyaluran Pupuk Bersubsidi TA
2018, dan Pedoman Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Pupuk Bersubsidi TA 2018.
“Yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu, adalah petani yang berusaha pada
lahan dengan luas kurang dari 2 hektare, dan petambak yang berusaha pada lahan
seluas kurang dari 1 hektare,” ulasnya. Sementara itu, berdasarkan SK Kepala
DPKP No. 39/PUPUK-SUBSIDI/DPKP-I/2018 tertanggal 8 Januari 2018 tentang Alokasi
Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Pada Kabupaten/Kota
Se-Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2018, total alokasi pupuk bersubsidi untuk
Kaltara yakni, Urea 1.210 ton, SP-36 150 ton, ZA 100 ton, NPK 3 ribu ton, dan
Organik 500 ton.(humas)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar