TANJUNG SELOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui
Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), akan menggelar Rapat
Koordinasi (Rakor) program pemberantasan korupsi terintergrasi di Kalimantan
Utara (Kaltara).
Tim dari KPK dijadwalkan akan berada di Kaltara selama tiga
hari (19 hingga 21 Maret). Selain melakukan rapat koordinasi, KPK juga akan
melaksanakan pemetaan terhadap pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah
provinsi maupun kabupaten dan kota di Kaltara. “Pemetaan yang dilakukan
utamanya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perizinan,
organisasi hingga mengenai aset. Baik di lingkup Pemprov Kaltara maupun di
pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltara,” kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie
saat memimpin rapat staf, beberapa waktu lalu.
Gubernur mengimbau, agar semua pimpinan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) dan pejabat terkait, utamanya yang membidangi dalam hal
pengelolaan keuangan bisa ikut hadir dalam rapat koordinasi pemberantasan
korupsi yang rencananya digelar di Tanjung Selor ini.
Tak hanya itu, diharapkan juga para kepala daerah
(bupati/walikota) se Kaltara bisa hadir. Begitu pun dengan para anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), utamanya unsur pimpinan. “Sesuai agendanya,
pemetaan nanti dilakukan secara bergantian. Dimulai dari pemetaan di lingkup
Pemprov Kaltara, kemudian ke kabupaten-kota. Pelaksanaannya nanti semua di
Tanjung Selor,” ungkapnya.
Dijelaskan, program pemberantasan korupsi terintegrasi
dilakukan oleh KPK bersama kementerian dan lembaga terkait di Pemerintah Pusat.
Yaitu melalui pendampingan di Provinsi Kaltara dengan tujuan pencegahan korupsi
dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari
korupsi.
Seperti disampaikan sebelumnya, beberapa bidang menjadi
sorotan KPK melalui program ini. Di antaranya perencanaan dan perbaikan sistem
tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan pelaporan harta
kekayaan pejabat publik, perizinan, serta pengelolaan pelaporan gratifikasi.
Untuk diketahui, dalam dua tahun terakhir, Unit Koordinator
dan Supervisi Pencegahan KPK telah melakukan upaya pencegahan di 24 provinsi.
Untuk tahun ini, KPK melakukan perluasan daerah ke 10 provinsi di Indonesia,
yakni Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Timur,
Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta.(humas)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar