JAKARTA – Bersama dengan
para gubernur se-Indonesia, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto
Lambrie menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kepala Kepolisian
Daerah (Kapolda) Provinsi Kaltara dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Kalimantan Timur (Kaltim) untuk penangananan pengaduan masyarakat.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, serta perwakilan dari Kepolisian
Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung RI di sela acara Rapat
Koordinasi (Rakor) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tingkat
Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2018 di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara,
Jalan Gatot Soebroto Jakarta, Senin (7/5).
Selain Mendagri dan para gubernur
se-Indonesia, hadir dalam acara kemarin, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum)
Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Putut Eko Bayuseno yang mewakili Kapolri dan
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka yang mewakili Jaksa Agung.
Gubernur mengatakan, perjanjian kerja sama
ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) dan
perjanjian kerja sama antara Mendagri, Kapolri dan Jaksa Agung RI, beberapa
waktu lalu. Perjanjian kerja sama, dilakukan dalam upaya memperkuat sinergisitas
antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum
(APH) Tingkat Provinsi untuk penanganan pengaduan masyarakat.
Melalui perjanjian kerja sama ini juga,
lanjut Gubernur, maka ke depan, APIP dan APH akan semakin intens berkoordinasi
dan bersilahturahmi, dalam menangani tindak pidana korupsi dengan baik.
Sesuai dengan arahan Mendagri, Irianto
menekankan, bahwa perjanjian kerja sama antara APIP dan APH ini, tidak
ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam
penegakan hukum. “Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi,
sehingga penanganan pidana merupakan upaya akhir dalam penanganan suatu
permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Irianto mengutip
arahan Mendagri.
Dikatakan, latar belakang pentingnya
perjanjian kerja sama ini, di samping mandat dari Pasal 385 Undang-Undang (UU)
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,
juga agar tidak terjadi kegamangan penyelenggara pemerintahan daerah dalam
bertindak. “Selama ini banyak pejabat di daerah takut tersangkut pidana atau
dicari-cari kesalahannya untuk dipidana, sehingga pembangunan menjadi sedikit
terhambat. Dengan perjanjian ini, nantinya membuat para pelaksana kegiatan
pembangunan tak lagi ragu. Dan pembangunan daerah dapat berjalan efektif,”
ujarnya.
Meski demikian, kembali ditegaskan, bukan
berarti akan memberikan perlindungan kepada pejabat yang melakukan kesalahan.
Hanya saja, dalam penindakan akan ada koordinasi terlebih dahulu antara APIP
dan APH. “Yang terpenting dalam menjalankan tugas dan kewajiban, kita tetap
berpatokan pada peraturan perundang-undangan yang ada,” ulasnya.
Dari perjanjian kerja sama tersebut,
imbuhnya, juga diatur mengenai temuan dalam hasil audit di pemerintah
daerah. Aabila terdapat kerugian keuangan negara atau daerah, namun telah
diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat
60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan
selesai oleh APIP atau BPK, maka sifatnya tetap kepada indikasi administrasi.
Selain penandatanganan perjanjian kerja sama,
kemarin juga digelar Rakorwasdanas 2018 yang diikuti oleh seluruh jajaran
inspektorat provinsi se-Indonesia. Selain itu, juga ada pengarahan yang
disampaikan oleh pihak Kemendagri, Polri dan juga Kejaksaan Agung.(humas)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar