TANJUNG SELOR – Gubernur
Kalimantan Utara (Kaltara) H Irianto Lambrie menginstruksikan kepada seluruh
Aparatur Sipul Negara (ASN), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai
Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara agar pada
hari pertama kerja, pasca cuti bersama Idulfitri 1439 Hijriah, Kamis (21/6)
wajib kembali masuk kerja. Adapun kegiatan hari pertama kerja, diawali dengan
apel khusus di Lapangan Agatish Tanjung Selor, sekitar pukul 07.30 Wita. Dengan
agenda utama mendengarkan pengarahan Gubernur Kaltara.
Gubernur mengatakan, kewajiban
ini mengacu pada pada Surat Edaran (SE) Menteri Pndayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor : B/8/M.SM.00.01/2018, tertanggal 7
juni 2018.
Disebutkan, dalam surat edaran
itu secara jelas menegaskan, kepada seluruh ASN wajib masuk kerja pasca cuti
bersama Idulftri pada 21 juni 2018 atau hari ini. “Saya minta kepada kepala OPD
(Organisasi Perangkat Daerah) dan Biro agar menginstruksikan seluruh ASN, CPNS,
dan PTT di instansi masing-masing untuk wajib mengikuti apel khusus, sekaligus
mengikuti agenda arahan Gubernur pasca cuti bersama,” kata Irianto.
Untuk penegakan disiplin dan
optimalisasi pelayanan publik pasca cuti bersama hari raya Idulfitri 1439
Hijriah bagi ASN di lingkup Pemprov Kaltara agar kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Kaltara mengkoordinasikan absensi sebagaimana biasanya. “Pada
pukul 10.00 Wita, saya minta rekap daftar hadir secara tertulis sudah
disampaikan kepada Gubernur dan Penjabat Sekda (Sekretaris Daerah) Kaltara
untuk dilaporkan hasilnya kepada Menpan-RB,” ujar Gubernur. Usai apel,
dilanjutkan dengan rapat staf di ruang pertemuan lantai satu Gedung Gabungan
Dinas (Gadis) Kaltara dengan peserta Penjabat Sekda, para asisten, kepala OPD
dan Biro serta pejabat eselon 3 dan eselon 4 di lingkup Pemprov Kaltara.
Ditegaskan, tak boleh ada ASN
yang menambah cutinya setelah cuti bersama kecuali ada hal yang bersifat
penting atau emergency. Lebih lanjut disampaikan, jika diketahui masih ada ASN
di lingkup Pemprov Kaltara yang menambah masa liburnya tanpa alasan yang jelas,
akan dikenakan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Gubernur.
“Sanksinya nanti bisa berupa sanksi administratif hingga pemotongan TPP
(Tambahan Perbaikan Penghasilan). Selain itu, ada sanksi lain sesuai dengan
tingkat pelanggarannya,” ucap Irianto. (Humas).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar