Rabu, Juni 22, 2016

JAKARTA-PERDA NO 11 TAHUN 2015 KABUPATEN BULUNGAN MASUK “10 NOMINATOR PERATURAN DAERAH PROVINSI KABUPATEN\KOTA”.

Kabupaten Bulungan salah satu Kabupaten di Kalimantan Utara yang termasuk dalam 10 nominator Peraturan Daerah Provinsi Kabupaten\Kota, yang mendapatkan penganugerahan Nawacita Legislasi Tahun 2016,JAKARTA.
Dari 10 nominator peraturan daerah Provinsi Kabupaten\Kota yang terpilih nantinya akan diberi kesempatan untuk presentasikan produk perdanya kepada tim penilah yang nantinya akan muncul sebagai juara pertama pada 10 Nominator PERDA 2016 yang akan di umumkan pada 24/6/20016, Pada kesempatannya Kabupaten Bulungan diwakili Kabag humas Setkab Kab-Bul Sulistia widarti.SH, Amru wahid Batubara,SH kepala devisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Prov.Kal-Tim dan Edy Suyito,SH Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Prov.Kal-Tim dengan materi Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan.




Pada acara ini hadir juga Asisten I Bidang Pemerintahan Ir. H. Achmad Ideham, M.Si, Syarifuddin.SH Kabag Humas  DPRD Kab-Bulungan dan stafnya, kegiatan ini berlangsung di Hotel mercure Ancol Jakarta 22/6.
Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Di antara rangkaian proses di atas ada proses yang tidak disebutkan secara tegas tetapi mempunyai peran yang sangat penting, yaitu proses pengharmonisasian. Dengan demikian, pengharmonisasian merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses pengharmonisasian dimaksudkan  agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih peraturan perundang-undangan. 
Harmonisasi PUU adalah proses yang diarahkan untuk menuju keselerasan dan keserasian antara satu PUU dengan PUU lainnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih, inkonsistensi atau konflik/perselisihan dalam pengaturan. Dalam kaitannya dengan sistem asas hierarki PUU sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya maka proses tersebut mencakup harmonisasi semua PUU termasuk Perda baik secara vertikal maupun horisontal.   

Dalam UU No.10 Tahun 2004 terdapat rambu-rambu yang mengarahkan pada pentingnya harmonisasi PUU untuk semua jenis PUU termasuk Perda. Pasal 5 menentukan PUU dinilai baik apabila telah memenuhi asas peraturan perundang-undangan yang baik antara lain kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, dan kejelasan rumusan; Pasal 7 tentang jenis dan hierarki PUU; Pasal 6 tentang asas-asas PUU, Pasal 12 tentang materi muatan Perda dan Pasal 15 tentang Prolegda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERI KULIAH TAMU, GUBERNUR AJAK MAHASISWA BERINOVASI

MALANG – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, pengembangan sumberdaya manusia (SDM) di Kaltara menjad...