Jumat, September 30, 2016

“SOSIALISASI PPID 2016”

Satuan Kerja Wajib Terapkan Keterbukaan Informasi, Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berlangsungn selama 2 hari berturut di Kecamatan Tanjung Palas Utara dan Kecamatan Tanjung Palas Tengah pada 28 – 29 September 2016.
Ungkap Sekretaris Dishubkominfo, Drs Chandra “Setelah tahun lalu dilaksanakan di tingkat kabupaten, tahun ini sosialisasi dilakukan di tingkat kecamatan,”
Page 1 of 2Teks foto : Sosialisasi UU KIP dan PPID yang berlangsung di Kecamatan Tanjung Palas Utara pada Rabu (28/09). Satuan Kerja Wajib Terapkan Keterbukaan Informasi Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berlangsungn selama 2 hari berturut di Kecamatan Tanjung Palas Utara dan Kecamatan Tanjung Palas Tengah pada 28 – 29 September 2016. “Setelah tahun lalu dilaksanakan di tingkat kabupaten, tahun ini sosialisasi dilakukan di tingkat kecamatan,” terang Sekretaris Dishubkominfo, Drs Chandra Sulistia, M.Si pada Kamis (29/09). Dijelaskan, pentingnya sosialisasi karena penerapan PPID merupakan salah satu amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP yang artinya telah ada sejak 8 tahun lalu namun dalam prakteknya masih cukup banyak satuan kerja di pemerintahan yang belum memahami tata cara maupun penerapan KIP serta PPID di lapangan. “Kita berharap melalui sosialisasi ini aparatur pemerintah bersama masyarakat khususnya di tingkat kecamatan dapat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam menyediakan maupun memperoleh informasi publik,” paparnya. Seperti diketahui, UU KIP yang dikeluarkan tahun 2008 dan mulai berlaku 2 tahun setelah diundangkan pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya harus diterapkan eksekutif, legislatif dan yudikatif, tapi juga organisasi yang anggarannya mendapat bantuan dari APBN maupun APBD. “Kita berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan dalam mengimplementasikan UU KIP, serta dapat mengetahui tata cara, prosedur permohonan dan pelayanan informasi serta proses penyelesaian sengketa informasi publik,” urainya. Perwakilan PPID Kementerian Kominfo, Sukartono selaku narasumber dalam kesempatan sama menerangkan, ada informasi yang masuk kategori terbuka atau informasi publik, ada pula informasi yang sifatnya tertutup atau dikecualikan. Informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP terdiri Informasi Publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, mengungkap rahasia pribadi seseorang dan Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. Sementara Informasi yang wajib disediakan terbagi dalam kategori informasi yang disediakan secara berkala, serta merta, dan setiap saat. Ringkasan laporan keuangan, profil badan publik, program atau kegiatan, laporan kinerja, peraturan, keputusan dan atau kebijakan, pengumuman pengadaan barang dan jasa serta peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat masuk kategori informasi yang wajib disediakan berkala. Lalu informasi yang masuk kategori serta merta yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, misalnya informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa. Sementara informasi yang wajib tersedia setiap saat terdiri 15 hal, antara lain syarat perijinan, daftar informasi publik, informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan, serta informasi tentang peraturan, keputusan dan atau kebijakan badan publik.
Drs Chandra Sulistia, M.Si,tambahnya”Page 2 of 2, Keterbukaan ini menjadi bagian upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik, yaitu yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal serupa diharapkan pula berlangsung pada organisasi lain yang anggarannya menggunakan APBD, mulai dari organisasi agama, kepemudaan, olahraga serta kemasyarakatan,”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERI KULIAH TAMU, GUBERNUR AJAK MAHASISWA BERINOVASI

MALANG – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, pengembangan sumberdaya manusia (SDM) di Kaltara menjad...