Satuan Kerja
Wajib Terapkan Keterbukaan Informasi, Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi
Publik (KIP) serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
berlangsungn selama 2 hari berturut di Kecamatan Tanjung Palas Utara dan Kecamatan
Tanjung Palas Tengah pada 28 – 29 September 2016.
Ungkap Sekretaris
Dishubkominfo, Drs Chandra “Setelah tahun lalu dilaksanakan di tingkat
kabupaten, tahun ini sosialisasi dilakukan di tingkat kecamatan,”
Page 1 of
2Teks foto : Sosialisasi UU KIP dan PPID yang berlangsung di Kecamatan Tanjung
Palas Utara pada Rabu (28/09). Satuan Kerja Wajib Terapkan Keterbukaan
Informasi Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berlangsungn selama 2 hari berturut
di Kecamatan Tanjung Palas Utara dan Kecamatan Tanjung Palas Tengah pada 28 –
29 September 2016. “Setelah tahun lalu dilaksanakan di tingkat kabupaten, tahun
ini sosialisasi dilakukan di tingkat kecamatan,” terang Sekretaris Dishubkominfo,
Drs Chandra Sulistia, M.Si pada Kamis (29/09). Dijelaskan, pentingnya
sosialisasi karena penerapan PPID merupakan salah satu amanat UU Nomor 14 Tahun
2008 tentang KIP yang artinya telah ada sejak 8 tahun lalu namun dalam
prakteknya masih cukup banyak satuan kerja di pemerintahan yang belum memahami
tata cara maupun penerapan KIP serta PPID di lapangan. “Kita berharap melalui
sosialisasi ini aparatur pemerintah bersama masyarakat khususnya di tingkat
kecamatan dapat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam menyediakan maupun
memperoleh informasi publik,” paparnya. Seperti diketahui, UU KIP yang
dikeluarkan tahun 2008 dan mulai berlaku 2 tahun setelah diundangkan pada
intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi
setiap pemohon untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi
tertentu. Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya harus diterapkan eksekutif,
legislatif dan yudikatif, tapi juga organisasi yang anggarannya mendapat
bantuan dari APBN maupun APBD. “Kita berharap melalui kegiatan ini para peserta
dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan dalam mengimplementasikan UU KIP,
serta dapat mengetahui tata cara, prosedur permohonan dan pelayanan informasi
serta proses penyelesaian sengketa informasi publik,” urainya. Perwakilan PPID
Kementerian Kominfo, Sukartono selaku narasumber dalam kesempatan sama
menerangkan, ada informasi yang masuk kategori terbuka atau informasi publik,
ada pula informasi yang sifatnya tertutup atau dikecualikan. Informasi yang
dikecualikan berdasarkan UU KIP terdiri Informasi Publik yang dapat menghambat
proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan
pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia,
mengungkap rahasia pribadi seseorang dan Informasi Publik yang tidak boleh
diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. Sementara Informasi yang wajib
disediakan terbagi dalam kategori informasi yang disediakan secara berkala,
serta merta, dan setiap saat. Ringkasan laporan keuangan, profil badan publik,
program atau kegiatan, laporan kinerja, peraturan, keputusan dan atau
kebijakan, pengumuman pengadaan barang dan jasa serta peringatan dini dan
prosedur evakuasi keadaan darurat masuk kategori informasi yang wajib
disediakan berkala. Lalu informasi yang masuk kategori serta merta yaitu
informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum,
misalnya informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan
karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar
biasa. Sementara informasi yang wajib tersedia setiap saat terdiri 15 hal,
antara lain syarat perijinan, daftar informasi publik, informasi tentang organisasi,
administrasi, kepegawaian dan keuangan, serta informasi tentang peraturan,
keputusan dan atau kebijakan badan publik.
Drs Chandra
Sulistia, M.Si,tambahnya”Page 2 of 2, Keterbukaan ini menjadi bagian upaya
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik, yaitu yang bebas dari praktik
korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal serupa diharapkan pula berlangsung pada
organisasi lain yang anggarannya menggunakan APBD, mulai dari organisasi agama,
kepemudaan, olahraga serta kemasyarakatan,”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar