Kelurahan Tanjung Selor Hulu
melaksanakan rapat kerja RT dan RW diwilayahnya, kegiatan ini di pimpin
langsung Lurah Tanjung Selor Hulu Eros Sunarmin,SE. acara ini berlangsung di
lantai dua kantor Lurah Tanjung Selor Hulu jalan Ahmat Yani Tanjung Selor Kabupaten Bulungan
(3/11/2016).
Lurah Tanjung Selor Hulu Eros
Sunarmin,SE mengatakan”kegiatan ini kami lakukan dalam rangka meningkatkan
pelayan warga di wilayah kami, Khususnya pelayanan yang dilakukan oleh Ketua RT
dan RW terhadap masyarakatnya,”tegansnya”mengingatkan kepada seluruh Ketua RT
dan RW yang berada diwilayah saya, agar tidak melakukan pungli atau pungutan
liar dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakatnya’Lanjutnya” Hal
ini penting untuk dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang ada, sekaligus
untuk memberikan jaminan pelayanan yang optimal kepada masyarakat kita, seperti
yang diperintahkan Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo yang disampaikan
kepada seluruh pejabat dan aparatur negara yang ada di Indonesia.
Pungutan liar adalah perbuatan
yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan
cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan
peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan
dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.
Tingginya tingkat ketidakpastian
pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan
menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika
berhadapan dengan pelayanan publik yang korupsi. Hal ini merupakan salah satu
faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik
pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik (BPKP, 2002:6).
Pungutan liar juga termasuk dalam
kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan di jabarkan
bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan
kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar
atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi
dirinya sendiri.
Dalam rumusan korupsi pada Pasal
12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam
Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian
dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi), menjelaskan
definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri
atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa
seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan
potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Istilah lain yang dipergunakan
oleh masyarakat mengenai pungutan liar atau pungli adalah uang sogokan, uang
pelicin, salam tempel dan lain lain. Pungutan liar pada hakekatnya adalah
interaksi antara petugas dengan masyarakat yang didorong oleh berbagai
kepentingan pribadi (Soedjono, 1983:15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar