Kamis, November 03, 2016

Kelurahan Tanjung Selor Hulu laksanakan Rapat Kerja di Wilayahnya

Kelurahan Tanjung Selor Hulu melaksanakan rapat kerja RT dan RW diwilayahnya, kegiatan ini di pimpin langsung Lurah Tanjung Selor Hulu Eros Sunarmin,SE. acara ini berlangsung di lantai dua kantor Lurah Tanjung Selor Hulu jalan  Ahmat Yani Tanjung Selor Kabupaten Bulungan (3/11/2016).


Lurah Tanjung Selor Hulu Eros Sunarmin,SE mengatakan”kegiatan ini kami lakukan dalam rangka meningkatkan pelayan warga di wilayah kami, Khususnya pelayanan yang dilakukan oleh Ketua RT dan RW terhadap masyarakatnya,”tegansnya”mengingatkan kepada seluruh Ketua RT dan RW yang berada diwilayah saya, agar tidak melakukan pungli atau pungutan liar dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakatnya’Lanjutnya” Hal ini penting untuk dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang ada, sekaligus untuk memberikan jaminan pelayanan yang optimal kepada masyarakat kita, seperti yang diperintahkan Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo yang disampaikan kepada seluruh pejabat dan aparatur negara yang ada di Indonesia.
Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.
Tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korupsi. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik (BPKP, 2002:6).
Pungutan liar juga termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan di jabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Dalam rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi), menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Istilah lain yang dipergunakan oleh masyarakat mengenai pungutan liar atau pungli adalah uang sogokan, uang pelicin, salam tempel dan lain lain. Pungutan liar pada hakekatnya adalah interaksi antara petugas dengan masyarakat yang didorong oleh berbagai kepentingan pribadi (Soedjono, 1983:15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERI KULIAH TAMU, GUBERNUR AJAK MAHASISWA BERINOVASI

MALANG – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, pengembangan sumberdaya manusia (SDM) di Kaltara menjad...