TANJUNG SELOR –
Diterbitkannya dua Peraturan Gubernur (Pergub) oleh Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), berdampak positif pada kenaikan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan bermotor. Tak hanya itu,
keluarnya Pergub Nomor 29 Tahun 2018, tentang Pembebasan Sanksi Administrasi
Kendaraan dan Pergub Nomor 30 Tahun 2018, tentang Pembebasan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor pada kendaraan luar yang masuk ke Kaltara, juga diharapkan
memudahkan masyarakat.
Gubernur Kaltara Dr H
Irianto Lambrie mengatakan, sesuai laporan yang diterima hingga kini masih
banyak kendaraan luar daerah yang masuk ke Kaltara, dengan nomor kendaraan
masih dari daerah asal. Karena itu, Gubernur mengimbau agar masyarakat yang
memiliki kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan itu. Pasalnya, pemutihan ini
hanya diberlakukan hingga 22 Oktober 2018 mendatang. Tanpa dipungut biaya.
“Dengan adanya pemutihan ini, kita harapkan agar masyarakat yang memiliki
kendaraan dengan pelat nomor luar daerah Kaltara untuk segera melakukan balik
nama. Hadirnya Pergub No. 30/2018 ini memberikan kemudahan kepada masyarakat
yaitu biaya balik nama dibebaskan atau gratis,” kata Gubernur.
Diungkapkan, berdasarkan
data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara, realisasi PAD
sejak pemberlakukan 2 Pergub tersebut, meningkat cukup signifikan. Hingga 22
Juli 2018, jumlah kendaraan yang membayar pajak berdasarkan Pergub No. 29/2018
sebanyak 12.874 unit kendaraan roda 2, dengan realisasi pembayaran Rp
2.047.549.000. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 sebanyak 1.945 unit dengan
realisasi pembayaran sebesar Rp 4.479.171.800.
Kemudian diberlakukannya
Pergub No. 30/2018 jumlah kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi pelat
nomor kendaraan berjumlah 256 unit kendaraan. Jumlah itu terdiri dari 69 unit
kendaraan roda 2 dan 187 unit kendaraan roda 4. Sedangkan realisasi
pembayarannya, Rp 12.232.500 (sepeda motor) dan Rp 444.167.900 (mobil).
Irianto mengatakan, kedua
Pergub yang diberlakukan itu dapat memberi arti penting bagi masyarakat akan
sadar pentingnya mengurus administrasi kendaraan. Sehingga bisa membantu upaya
Pemprov Kaltara dalam meningkatkan PAD di Kaltara. “Bila ada yang belum
diketahui oleh masyarakat, khususnya terhadap daerah yang sulit dijangkau,
dapat mengakses melalui Samsat setempat, bagaimana hak-hak dan kewajiban serta
tata cara memutasikan kendaraannya, bisa ditanyakan,” ucap Irianto.
Seperti diketahui, Pergub
No. 29/2018 akan mengakomodir pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang ingin
dimutasikan ke Kaltara. “Ada diskon biaya 50 persen. Bagi yang punya kendaraan
luar luar tapi tinggal di Kaltara manfaatkan kesempatan ini,” ujar Irianto.
Selanjutnya, Pergub No. 30/2018
akan mengakomodir proses pemutihan terhadap kendaraan bermotor keluaran tahun
2015 ke bawah. Pemilik kendaraan akan dibebaskan denda administrasi dan pokok
pajak kendaraan. “Mudahan dengan perberlakuan Pergub ini dan masyarakat juga
mendukung, berdampak baik pada capaian PAD Kaltara,” kata Gubernur.
Tidak hanya kedua Pergub
ini, Irianto menyebutkan juga ada program lainnya yang dapat memudahkan
masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Adalah e-Samsat
untuk membantu masyarakat yang kondisi geografisnya jauh dari ibukota,
khususnya di wilayah pedalaman dan perbatasan.
Pemprov kemungkinan
menggandeng Bankaltimtara untuk program e-Samsat. Sistem Bankaltimtara sendiri
dinyatakan sudah siap untuk e-Samsat, hanya tinggal menunggu peresmiannya.
E-Samsat nantinya bisa dilakukan melalui teller, anjungan tunai mandiri (ATM),
SMS banking dan USSD. Apalagi, Bankaltimtara sudah ada cabang di hampir semua
kecamatan di Kaltara.(humas).
Realisasi Pemberlakukan Pergub nomor 29 dan 30 Tahun 2018 Tanggal 22 April Hingga 22 Juli 2018
Realisasi Pembebasan Sanksi Administrasi Kendaraan (Pergub 29)
Roda 2 : 12.874 Unit
Realisasi Pembayaran : Rp 2.047.549.000
Roda 4 : 1.945
Realisasi Pembayaran : Rp 4.479.171.800
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Pergub 30)
Roda 2 : 69 Unit
Realisasi Pembayaran : Rp 12.232.500
Roda 4 : 187 Unit
Realisasi Pembayaran : Rp 444.167.900
Monitoring Penerimaan Samsat
Target PKB : 71.500.000.000
Penerimaan Pajak PKB : 36.592.277.300
Persentase : 51 Persen
Target BBNKB : 71.500.000.000
Pnerimaan Pajak BBNKB : 42.434.151.500
Persentase : 59 Persen
Realisasi Pemberlakukan Pergub nomor 29 dan 30 Tahun 2018 Tanggal 22 April Hingga 22 Juli 2018 Pergub Nomor 29
Kota Tarakan
Pergub 29
Roda 2 : 7.481 Unit
Realisasi Pembayaran : Rp 1.160.539.000
Roda 4 : 1.056 Unit
Realisasi Pembayaran : Rp 2.533.972.400
Pergub 30
Roda 2 : 21 Unit
Realisasi Pembayaran : Rp 3.937.500
Roda 4 : 68 Unit
Realisasi Pembayaran : Rp 175.002.700
Kabupaten Bulungan
Pergub 29
Roda 2 : 2.289 Unit
Realisasi Pembayaran : Rp 372.158.000
Roda 4 : 446 Unit
Realisasi Pembayaran : Rp 956.800.200
Pergub 30
Roda 2 : 28 Unit
Realisasi Pembayaran : Rp 4.660.500
Roda 4 : 69 Unit
Realisasi Pembayaran : Rp 145.966.400
Kabupaten Nunukan
Pergub 29
Roda 2 : 2.003 Unit
Realisasi Pembayaran : Rp 331.440.000
Roda 4 : 229 Unit
Realisasi Pembayaran : Rp 384.466.400
Pergub 30
Roda 2 : 9 Unit
Realisasi Pembayaran : Rp 1.554.000
Roda 4 : 34 Unit
Realisasi Pembayaran : Rp 85.341.300
Kabupaten Malinau
Pergub 29
Roda 2 : 937 Unit
Realisasi Pembayaran : Rp 156.538.500
Roda 4 : 195 Unit
Realisasi Pembayaran : Rp 562.992.100
Pergub 30
Roda 2 : 11 Unit
Realisasi Pembayaran : Rp 2.080.500
Roda 4 : 16 Unit
Realisasi Pembayaran : Rp 37.857.500
Kabupaten Tana Tidung
Pergub 29
Roda 2 : 164 Unit
Realisasi Pembayaran : Rp 26.873.500
Roda 4 : 19 Unit
Realisasi Pembayaran : Rp 40.940.700
Sumber : BP2RD Kaltara, 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar