TANJUNG SELOR – Melalui
Rapat Koordinasi untuk persiapan seleksi penerimaan CPNS 2018 digelar oleh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara ), bersama perwakilan
dari Pemerintah Kabupaten (Pamkab) di Kaltara, yakni Kabupaten Bulungan, Nunukan,
Malinau dan Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Rapat teknis
pelaksanaan seleksi CPNS 2018 yang dilangsungkan di kantor Gubernur Kaltara
itu, sekaligus penyampaiakn jumlah formasi penerimaan CPNS 2018 untuk
Pemerintah Provinsi Kaltara dan 4 kabupaten di Kaltara.
Dikatakan oleh Penjabat
(Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Syaiful Herman, secara
keseluruhan jumlah formasi untuk Kaltara sebanyak 1.397. Dengan rincian,
untuk Pemprov Kaltara sebanyak 500 formasi, Kabupaten Bulungan 216 formasi,
Nunukan 237 formasi, Malinau 230 formasi, dan KTT 214 formasi. “Kota Tarakan
tahun ini tidak mendapatkan formasi,” kata Syaiful yang didampingi Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Muhammad Ishak yang ditemui usai rapat, Sabtu
(15/09/2018).
Disampaikan, pengumuman
resmi penerimaan CPNS 2018 akan disampaikan secara serentak dalam waktu dekat
nanti. Pihak Pemprov melalui BKD, saat ini masih berkoordinasi dengan pihak
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB), karena ada beberapa yang perlu penjelasan teknis. Seperti yang
berkaitan dengan disabilitas dan peserta dari lulusan cumlaude.
“Pengumuman seleksi
CPNS tahun lalu menjadi acuan draf seleksi CPNS tahun ini, dengan melakukan
modifikasi. Sehingga Pengumuman seleksi CPNS tidak ambigu dan tidak multi
tafsir,” imbuh Ishak. Terkait penyusunan draf penerimaan seleksi CPNS di
Kaltara, Ishak menghimbau bahwa yang ingin disampaikan dalam pengumuman itu
dapat dimuatkan dalam persyaratan khusus.
“Kalau persyaratan
sudah masuk dalam penguman itu. Jangan sampai kriteria-kriteria atau
persyaratan yang sudah ditentukan dalam pengumuman itu di langgar,” jelasnya.
Terkait dengan comlaude dan disabilitas akan dibuat usulan dengan tidak
menambah jumlah formasi. “Untuk kuota cumlaude diambil 5 persen. Sedang kuota
penyandang disabilitas itu diambil 1 persen dari jumlah formasi, lalu diapluad
di simponi.menpan.go.id,” jelas Ishak menambahkan.(humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar