Senin, September 17, 2018

KALTARA DAPAT KUOTA 1.397 FORMASI, PEMPROV PALING BANYAK


TANJUNG SELOR – Melalui Rapat Koordinasi untuk persiapan seleksi penerimaan CPNS 2018 digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara ), bersama perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pamkab) di Kaltara, yakni Kabupaten Bulungan, Nunukan, Malinau dan Kabupaten Tana Tidung (KTT).



Rapat teknis pelaksanaan seleksi CPNS 2018 yang dilangsungkan di kantor Gubernur Kaltara itu, sekaligus penyampaiakn jumlah formasi penerimaan CPNS 2018 untuk Pemerintah Provinsi Kaltara dan 4 kabupaten di Kaltara.

Dikatakan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara  Syaiful Herman, secara keseluruhan jumlah formasi untuk Kaltara sebanyak 1.397.  Dengan rincian, untuk Pemprov Kaltara sebanyak 500 formasi, Kabupaten Bulungan 216 formasi, Nunukan 237 formasi, Malinau 230 formasi, dan KTT 214 formasi. “Kota Tarakan tahun ini tidak mendapatkan formasi,” kata Syaiful yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Muhammad Ishak yang ditemui usai rapat, Sabtu (15/09/2018).

Disampaikan, pengumuman resmi penerimaan CPNS 2018 akan disampaikan secara serentak dalam waktu dekat nanti. Pihak Pemprov melalui BKD, saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), karena ada beberapa yang perlu penjelasan teknis. Seperti yang berkaitan dengan disabilitas dan peserta dari lulusan cumlaude.

“Pengumuman seleksi CPNS tahun lalu menjadi acuan draf seleksi CPNS tahun ini, dengan melakukan modifikasi. Sehingga Pengumuman seleksi CPNS tidak ambigu dan tidak multi tafsir,” imbuh Ishak. Terkait penyusunan draf penerimaan seleksi CPNS di Kaltara, Ishak menghimbau bahwa yang ingin disampaikan dalam pengumuman itu dapat dimuatkan dalam persyaratan khusus.

“Kalau persyaratan sudah masuk dalam penguman itu. Jangan sampai kriteria-kriteria atau persyaratan yang sudah ditentukan dalam pengumuman itu di langgar,” jelasnya. Terkait dengan comlaude dan disabilitas akan dibuat usulan dengan tidak menambah jumlah formasi. “Untuk kuota cumlaude diambil 5 persen. Sedang kuota penyandang disabilitas itu diambil 1 persen dari jumlah formasi, lalu diapluad di simponi.menpan.go.id,” jelas Ishak menambahkan.(humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERI KULIAH TAMU, GUBERNUR AJAK MAHASISWA BERINOVASI

MALANG – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, pengembangan sumberdaya manusia (SDM) di Kaltara menjad...