TANJUNG SELOR,6/4/2016,”Seminar
laporan pendahuluan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Bulungan 2016-2021 yang dimotori Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bulungan dengan Lembaga penelitian Dan
Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman Samarinda.
DihadiriAss.Bid.Pemerintahan,Ass.Bid.Pembangunan,Ass.Bid.Adeministrasi, SKPD dan Camat se Kabupaten
Bulungan acara menjadi berkualitas. Begitu banyak saran dan masukan yang di
ungkapkan peserta yang hadir mengikuti acar ini.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJMD) Kabupaten Bulungan Tahun 2016-2021 adalah tahapan 5 tahun ketiga
dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi RPJMD Kabupaten Bulungan 2005-2025.
Sebagai rangkayan untuk mewujutkan Visi RPJPD 2005-2025.maka visi RP JMD
2016-2021 akan di tetapkan sesuai dengan arahan Visi dan Misi RP JPD 2005-2025
dengan penajaman oleh Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih.Arah
penyusun RP JMD didasarkan pada pertimbangan obyektif sesuai dengan
karakteristik wilayah, meliputi berbagai potensi yang dimiliki serta
pemasalahan yang dihadapi. Sehingga dapat dirumuskan isu-isu strategis sebagai
dasar untuk menentukan strategis dan arah kebijkan pembangunan selama tahun
2016-2021 RPJMD merupakan pedoman dalam penyusunan rencana strategis (Renstra)
setiap satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) setiap tahun.
Masih dalam
acara yang sama Ass.Bid Pembangunan, Ass.Bid.Adeministrasi,Moch.Zulkifli.Se.MM
mengatakan”mengharapkan masukan dari SKPD dan camat-camat yang hadir pada acara
ini, karena mereka lebih memahami kondisi daerahnya yang nantinya di tuangkan
ke RPJMD tersebut tentunya harus mengacu pada aturan-aturan yang berlau seta
mengara pada Visi dan Misi Kepala daerah.
Berdasarkan permendagri Nomor 54
tahun 2010 , rancangan akhir RPJMD disusun sebagai rangkaian tahapan akhir
dalam penyusunan RPJMD.dokumen rancangan akhir RPJMD merupakan bahan yang
akan digunakan oleh pemerintah kabupaten bulungan dan DPRD kabupaten bulungan ,
untuk menetapkan RPJMD 2016-2021 dengan peraturan daerah.dengan demikian,pembangunan
daerah kabupaten bulungan akan terjamin kesinambungannya seperti yang telah
ditetapkan dalam RJJPD 2005-2025. Permendagri tersebut diatas merupakan
implementasi dar4i peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan
tatacara penyusunan ,pengendalian dan dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan daerah.
Berdasarkan tahapan kegiatan
penyusunan,RPJMD dimulai dari naskah akademik, kemudian melalui beberapa
kegiatan hingga akhirnya ditetapkan menjadi dokumen perencanaan RPJMD. Sebelum
ditetapkan sebagai dokomen perencanaan harus melalui kegiatan Musrenbang
Kabupaten dan untuk itu harus disiapkan dan harus sudah dipersiapkan Rencana
Akhir RPJMD.
Penyusunan rencana akhir RPJMD
dilakukan berdasarkan dokumen rencana awal RPJMD, dipadukan dengan Visi dan
Misi Bupati/Wakil Bupati terpilih sebagai janji polotik yang harus
direalisasikan dan renstra masing-masing SKPD sebagai masukan teknokratik.
tek·no·kra·tik /téknokratik/ a menyangkut pengelolaan organisasi dan manajemen sumber daya pd negara industri oleh kelompok teknokrat.
tek·no·kra·tik /téknokratik/ a menyangkut pengelolaan organisasi dan manajemen sumber daya pd negara industri oleh kelompok teknokrat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar