Rabu, April 06, 2016

Seminar Laporan Pendahuluan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD)

TANJUNG SELOR,6/4/2016,”Seminar laporan pendahuluan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bulungan 2016-2021 yang dimotori Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bulungan dengan Lembaga penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman Samarinda.
DihadiriAss.Bid.Pemerintahan,Ass.Bid.Pembangunan,Ass.Bid.Adeministrasi, SKPD dan Camat se Kabupaten Bulungan acara menjadi berkualitas. Begitu banyak saran dan masukan yang di ungkapkan peserta yang hadir mengikuti acar ini.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Bulungan Tahun 2016-2021 adalah tahapan 5 tahun ketiga dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi RPJMD Kabupaten Bulungan 2005-2025. Sebagai rangkayan untuk mewujutkan Visi RPJPD 2005-2025.maka visi RP JMD 2016-2021 akan di tetapkan sesuai dengan arahan Visi dan Misi RP JPD 2005-2025 dengan penajaman oleh Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih.Arah penyusun RP JMD didasarkan pada pertimbangan obyektif sesuai dengan karakteristik wilayah, meliputi berbagai potensi yang dimiliki serta pemasalahan yang dihadapi. Sehingga dapat dirumuskan isu-isu strategis sebagai dasar untuk menentukan strategis dan arah kebijkan pembangunan selama tahun 2016-2021 RPJMD merupakan pedoman dalam penyusunan rencana strategis (Renstra) setiap satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) setiap tahun.
          Masih dalam acara yang sama Ass.Bid Pembangunan,  Ass.Bid.Adeministrasi,Moch.Zulkifli.Se.MM mengatakan”mengharapkan masukan dari SKPD dan camat-camat yang hadir pada acara ini, karena mereka lebih memahami kondisi daerahnya yang nantinya di tuangkan ke RPJMD tersebut tentunya harus mengacu pada aturan-aturan yang berlau seta mengara pada Visi dan Misi Kepala daerah.
Berdasarkan permendagri Nomor 54 tahun 2010 , rancangan akhir RPJMD disusun sebagai rangkaian tahapan akhir dalam penyusunan RPJMD.dokumen rancangan akhir RPJMD merupakan bahan yang akan digunakan oleh pemerintah kabupaten bulungan dan DPRD kabupaten bulungan , untuk menetapkan RPJMD 2016-2021 dengan peraturan daerah.dengan demikian,pembangunan daerah kabupaten bulungan akan terjamin kesinambungannya seperti yang telah ditetapkan dalam RJJPD 2005-2025. Permendagri tersebut diatas merupakan implementasi dar4i peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tatacara penyusunan ,pengendalian dan dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Berdasarkan tahapan kegiatan penyusunan,RPJMD dimulai dari naskah akademik, kemudian melalui beberapa kegiatan hingga akhirnya ditetapkan menjadi dokumen perencanaan RPJMD. Sebelum ditetapkan sebagai dokomen perencanaan harus melalui kegiatan Musrenbang Kabupaten dan untuk itu harus disiapkan dan harus sudah dipersiapkan Rencana Akhir RPJMD.

Penyusunan rencana akhir RPJMD dilakukan berdasarkan dokumen rencana awal RPJMD, dipadukan dengan Visi dan Misi Bupati/Wakil Bupati terpilih sebagai janji polotik yang harus direalisasikan dan renstra masing-masing SKPD sebagai masukan teknokratik.
tek·no·kra·tik /téknokratik/ a menyangkut pengelolaan organisasi dan manajemen sumber daya pd negara industri oleh kelompok teknokrat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERI KULIAH TAMU, GUBERNUR AJAK MAHASISWA BERINOVASI

MALANG – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, pengembangan sumberdaya manusia (SDM) di Kaltara menjad...