Selasa, September 06, 2016

“WAKIL BUPATI BUKA RAKOR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BULUNGAN”


Rakor Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan, 5 September 2016 dibuka Wakil Bupati Ingkong Ala,SE.M.Si, bertempat dilantai dua ruang rapat Sekda.
Dasar filosofis UU Administrasi Kependudukan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikanperlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia' Untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan warga NegaraIndonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perludilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan'. Pengaturan tentang Administrasi Kependudukan hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk, termasuk warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri' Di mana peraturan perundang-undangan mengenai Administrasi Kependudukan yang ada tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang  tertib dan tidak diskriminatif sehingga diperlukan pengaturan secara menyeluruh untuk menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara yang berhubungan dengan kependudukan' Alasan-alasan inilah yang menjadi dasar pertimbangan sosiologis pembentukan undang-undang ini.
Seiring dengan berkembangnya  tuntutan masyarakat dan kebutuhan negara dalam rangka mewujudkan tertib administrasi  kependudukan, maka diperlukan regulasi administrasi kependudukan yaitu diterbitkannya  Undang–Undang  nomor  24  tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang–Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat berbagai hal yang dapat dilakukan untuk memudahkan masyarakat memperoleh dokumen kependudukan. Perubahan mendasar yang sangat penting diupayakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, adalah “jika dulu masyarakat yang aktif mengurus dokumen administrasi kependudukan, tapi sekarang pemerintah atau petugaslah yang harus aktif melayani masyarakat”.Sebagai contoh, jika dulu peristiwa kematian itu keluarganya yang aktif melaporkan, sekarang yang melaporkan adalah Ketua RT.  Karena itu, mulai sekarang harus ada kesiapan kita semua, baik aparat disdukcapil maupun para camat, kepala desa/lurah hingga RT.  Perubahan kebijakan legal yang berbasis undang-undang nomor 24 tahun 2013 ini harus diiringi perubahan sikap serta komitmen bersama mulai tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan hingga RT, dengan  demikian,  diharapkan  masyarakat semakin  termotivasi  dalam  mengurus  dokumen–dokumen administrasi  kependudukan, yang pada akhirnya akan mendukung terciptanya tertib administrasi kependudukan. 
Selaku Wakil Bupati Kabupaten Bulungan Ingkong Ala,SE.M.Si,”berharap tidak  ada  alasan  bagi  penduduk untuk  malas  dalam  mengurus  dan  melaporkan  peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan  kependudukan’’lanjutnya”Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bulungan, saya minta agar terus meningkatkan koordinasi dengan skpd dan instansi vertikal terkait,  demi  keselarasan  dan  keterpaduan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan, Kepada para camat, lurah dan kepala desa, saya minta agar membantu dan mendukung program penyelenggaraan administrasi kependudukan. Saudara-saudara harus senantiasa memantau mobilitas penduduk atau warganya, sehingga dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Tidak ada perbedaan pelayanan di masyarakat kita,’’tambahnya”Berkaitan peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak (KIA), yang telah ditandatangani pada tanggal 15 januari 2016. Pemberian identitas kependudukan pada anak sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara dan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Untuk mewujudkan hak anak tersebut, saya harapkan agar pelaksanaannya dapat disosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar segera membuat kartu indentitas anak umur dibawah 17 tahun.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERI KULIAH TAMU, GUBERNUR AJAK MAHASISWA BERINOVASI

MALANG – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, pengembangan sumberdaya manusia (SDM) di Kaltara menjad...