Rakor Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan, 5
September 2016 dibuka Wakil Bupati Ingkong
Ala,SE.M.Si, bertempat dilantai dua ruang rapat Sekda.
Seiring dengan
berkembangnya tuntutan masyarakat dan
kebutuhan negara dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, maka diperlukan regulasi
administrasi kependudukan yaitu diterbitkannya Undang–Undang nomor 24
tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang–Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat berbagai hal
yang dapat dilakukan untuk memudahkan masyarakat memperoleh dokumen
kependudukan. Perubahan mendasar yang sangat penting diupayakan dalam
penyelenggaraan administrasi kependudukan, adalah “jika dulu masyarakat yang
aktif mengurus dokumen administrasi kependudukan, tapi sekarang pemerintah atau
petugaslah yang harus aktif melayani masyarakat”.Sebagai contoh, jika dulu
peristiwa kematian itu keluarganya yang aktif melaporkan, sekarang yang
melaporkan adalah Ketua RT. Karena itu, mulai sekarang harus ada kesiapan
kita semua, baik aparat disdukcapil maupun para camat, kepala desa/lurah hingga
RT. Perubahan kebijakan legal yang berbasis undang-undang nomor 24 tahun
2013 ini harus diiringi perubahan sikap serta komitmen bersama mulai tingkat
kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan hingga RT, dengan demikian,
diharapkan masyarakat
semakin termotivasi dalam
mengurus dokumen–dokumen administrasi kependudukan, yang pada akhirnya akan
mendukung terciptanya tertib administrasi kependudukan.
Selaku Wakil Bupati
Kabupaten Bulungan Ingkong Ala,SE.M.Si,”berharap tidak ada
alasan bagi penduduk untuk malas dalam
mengurus dan melaporkan
peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan kependudukan’’lanjutnya”Dinas kependudukan
dan pencatatan sipil Kabupaten Bulungan, saya minta agar terus meningkatkan
koordinasi dengan skpd dan instansi vertikal terkait, demi
keselarasan dan keterpaduan dalam memberikan pelayanan
administrasi kependudukan, Kepada para camat, lurah dan kepala desa, saya minta
agar membantu dan mendukung program penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Saudara-saudara harus senantiasa memantau mobilitas penduduk atau warganya,
sehingga dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Tidak ada perbedaan
pelayanan di masyarakat kita,’’tambahnya”Berkaitan peraturan menteri dalam
negeri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak (KIA), yang telah
ditandatangani pada tanggal 15 januari 2016. Pemberian identitas
kependudukan pada anak sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak
konstitusional warga negara dan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan
dan pelayanan publik. Untuk mewujudkan hak anak tersebut, saya harapkan agar
pelaksanaannya dapat disosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar segera
membuat kartu indentitas anak umur dibawah 17 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar