“Kabupaten Bulungan terpilih sebagai satu dari 50 kabupaten kota untuk
meluncurkan KIA ini di
tahun 2016 sesuai surat keputusan Mendagri,” terang Wabup. Penerbitan
awal KIA di Bulungan
ditandai dengan penyerahan KIA oleh Wabup kepada anak usia sekolah
mulai tingkat SD, SMP dan
SMA. Ketentuan KIA berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 yang
ditujukan kepada anak
usia 0 tahun hingga 17 tahun kurang 1 hari. Penerbitan KIA bertujuan
memudahkan anak dalam
mengurus berbagai dokumen. KIA akan menjadi tanda pengenal atau bukti
diri yang sah bagi anak
saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau ke
puskemas. KIA juga setara
dengan Kartu Tanda Penduduk sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak
lahir sampai nanti
waktunya anak-anak ini berkewajiban memiliki KTP.
“Salah satu manfaat utama KIA ini yaitu mencegah terjadinya
perdagangan anak,” tandasnya.
Dijelaskan, terpilihnya Kabupaten Bulungan untuk meluncurkan KIA
karena pada 2015 lalu mampu
mencapai penerbitan akta kelahiran hingga 77 persen dari target
nasional sebesar 75 persen.
Pemkab Bulungan pun menyambut baik dan siap melaksanakan program
penerapan KIA sebagai
wujud kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan
publik, khususnya bagi
anak.
“Saya mengajak seluruh masyarakat khususnya yang memiliki anak agar segera
mengurus KIA ini di
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ucapnya. Diuraikan, manfaat KIA
selain untuk mencegah
terjadinya perdagangan anak, juga sebagai bentuk pemenuhan hak anak,
persyaratan mendaftar
sekolah, keperluan lain yang membutuhkan bukti diri anak seperti data
identitas membuka tabungan
di bank, mendaftar BPJS, proses identifikasi jenazah anak dan untuk
mengurus klaim santunan
kematian sertapembuatan dokumen keimigrasian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar