Senin, Oktober 03, 2016

PENCANANGAN BULAN ELIMINASI KAKI GAJAH (BELKAGA) KABUPATEN BULUNGAN DI APEL RUTIN HARI SENIN.

Pemerintah Kabupaten Bulungan melaksanakan kegiatan apel pagi rutin setiap hari senin, Pada apel kali ini (Senin, 3 Oktobor 2016) selain arahan oleh Bupati Bulungan H.Sudjati,SH juga dicanangkannya Bulan Eliminasi Kaki Gajah (belkaga) Kabupaten Bulungan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati kabupaten Bulungan, Tanpak hadir Sekretaris Daerah Drs.Syafril, Para asisten dan  satuan kerja perangkat daerah(SKPD)di lingkungan Pemerintahan ini.

H.Sudjati,SH Selaku Bupati Kabupaten Bulungan pada sambutannya  mengatakanmenindaklanjuti hasil dari pemetaan daerah endemis filariasis tersebut, dimana Kabupaten Bulungan masuk kategori Daerah Endemis maka Kabupaten Bulungan wajib melaksanakan pemberian obat massal pencegahan filariasis kepada semua penduduk berumur 2-70 tahun selama 5 tahun berturut-turut yang akan dilaksanakan setiap bulan Oktober dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Tahun 2016 ini merupakan tahun 1 (pertama) kita melakukan pemberian Obat Massal Flariasis kepada seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Bulungan”lanjutnya” Saya berharap dan menghimbau kita semua agar bisa bersinergi dan bahu-membahu sehingga kegiatan belkaga dapat berjalan sukses di Kabupaten Bulungan, dimulai dari kita semua yang ada di tempat ini untuk bersama-sama meminum obat pencegahan kaki gajah, kemudian sampaikan dan mengajak anggota keluarga serta sanak saudara kita untuk ikut meminum obat pencegahan kaki gajah yang bisa didapatkan di Pos-Pos minum obat kaki gajah ataupun di Puskesmas/Pustu yang terdekat.

Diungkapkan dr.Hj.Aryani Arsyad, M.Kes Kadis Kesehatan” berdasarkan hasil pemetaan daerah endemis filariasis melalui survey darah jari yang dilaksanakan badan litbang kementerian kesehatan republik indonesia pada bulan desember 2013 lalu di kabupaten bulungan, dimana diambil sampling 2 buah desa yaitu desa bumi rahayu dan teras baru dan hasilnya menunjukkan angka mikrofilaria rate 1 persen untuk desa bumi rahayu, dan 3 persen untuk desa teras baru”lanjutnya” berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI. No.443.43/875/SJ. tgl: 24 April 2007 tentang pelaksanaan pengobatan massal filariasis dalam rangka eliminasi filariasis di indonesia serta peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2014 tentang penanggulangan filariasis, disebutkan apabila angka mikrofilaria rate lebih besar atau sama dengan 1 persen disalah satu atau lebih lokasi survei (desa), maka Kabupaten tersebut ditetapkan sebagai Kabupaten Endemis filariasis, yang harus melaksanakan kegiatan pemberian obat pencegahan secara massal (popm) filariasis setiap tahun berturut-turut minimal selama 5 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERI KULIAH TAMU, GUBERNUR AJAK MAHASISWA BERINOVASI

MALANG – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, pengembangan sumberdaya manusia (SDM) di Kaltara menjad...