Pemerintah Kabupaten Bulungan melaksanakan kegiatan
apel pagi rutin setiap hari senin, Pada apel kali ini (Senin, 3 Oktobor 2016) selain
arahan oleh Bupati Bulungan H.Sudjati,SH juga
dicanangkannya Bulan Eliminasi Kaki Gajah (belkaga) Kabupaten Bulungan yang berlangsung
di halaman Kantor Bupati kabupaten Bulungan, Tanpak hadir Sekretaris Daerah
Drs.Syafril, Para asisten dan satuan
kerja perangkat daerah(SKPD)di lingkungan Pemerintahan ini.
H.Sudjati,SH Selaku Bupati Kabupaten Bulungan pada
sambutannya mengatakan”menindaklanjuti
hasil dari pemetaan daerah endemis filariasis tersebut, dimana Kabupaten
Bulungan masuk kategori Daerah Endemis maka Kabupaten Bulungan wajib
melaksanakan pemberian obat massal pencegahan filariasis kepada semua penduduk
berumur 2-70 tahun selama 5 tahun berturut-turut yang akan dilaksanakan setiap
bulan Oktober dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Tahun 2016 ini
merupakan tahun 1 (pertama) kita melakukan pemberian Obat Massal Flariasis
kepada seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Bulungan”lanjutnya” Saya berharap dan menghimbau kita semua agar bisa bersinergi dan
bahu-membahu sehingga kegiatan belkaga dapat berjalan sukses di Kabupaten Bulungan,
dimulai dari kita semua yang ada di tempat ini untuk bersama-sama meminum obat
pencegahan kaki gajah, kemudian sampaikan dan mengajak anggota keluarga serta
sanak saudara kita untuk ikut meminum obat pencegahan kaki gajah yang bisa didapatkan
di Pos-Pos minum obat kaki gajah ataupun di Puskesmas/Pustu yang terdekat.
Diungkapkan dr.Hj.Aryani Arsyad, M.Kes Kadis
Kesehatan”
berdasarkan hasil pemetaan daerah
endemis filariasis melalui survey darah jari yang dilaksanakan badan litbang
kementerian kesehatan republik indonesia pada bulan desember 2013 lalu di
kabupaten bulungan, dimana diambil sampling 2 buah desa yaitu desa bumi rahayu
dan teras baru dan hasilnya menunjukkan angka mikrofilaria rate 1 persen untuk
desa bumi rahayu, dan 3 persen untuk desa teras baru”lanjutnya” berdasarkan surat edaran Menteri Dalam
Negeri RI. No.443.43/875/SJ. tgl: 24 April 2007 tentang pelaksanaan pengobatan
massal filariasis dalam rangka eliminasi filariasis di indonesia serta peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2014 tentang penanggulangan
filariasis, disebutkan apabila angka mikrofilaria rate lebih besar atau sama
dengan 1 persen disalah satu atau lebih lokasi survei (desa), maka Kabupaten
tersebut ditetapkan sebagai Kabupaten Endemis filariasis, yang harus
melaksanakan kegiatan pemberian obat pencegahan secara massal (popm) filariasis
setiap tahun berturut-turut minimal selama 5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar